Lihat ke Halaman Asli

Alisya SalsaBila

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 1

Reviewer                         : Alisya Salsa Bila (STB 4368 / No. Absen 06)

Dosen Pembimbing   : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                                 : PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN

Penulis                             : Fariaman Laia

Jurnal                                : Jurnal Panah Keadilan

Volume & Tahun          : Vol. 1 No. 2 -- Agustus 2022

Link Artikel Jurnal      : https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/448/374

Pendahuluan              : Salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat adalah tindak pidana korupsi melalui gratifikasi. Gratifikasi merupakan tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan keuangan negara, namun telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Jadi korupsi berakar dari kekuasaan pada birokrasi yang berkembang dalam kerangka kekuasaan. Dalam struktur seperti ini penyimpangan, korupsi, pencurian mudah berkembang.

Adapun isi Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): 1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline