Nama :ali sodikun
Nim :20412030100
Sebelun saya membuat opini tentang uu cipta kerja 11/20 saya akan menjelaskan sedikit tentang uu cipta kerja.uu cipta kerja sering di sebut dengan omnibuslawyakni merupakan uu yang fenomenal yang di susun dengan kecepatan tinggi dan memunculkan pro dan kontra.banyak terjadi ketersinggungan di sana sini namun uu cipta kerja tetap maju dan disahkan.dan dibawah ini adalah opini tentang uu cipta kerja diamana untuk memenuhi tugas ujian akhir semester IV
Opini
Disahkan nya uu cipta kerja oleh DPRRI pada hari senin(05/10) silam melalui sidang paripurna memicu permasalahan dan keributan di man mana di karenakan uu cipta kerja ini di nilai menyudutkan dan merugikan beberapa pihak seperti nelayan,buruh,dan juga petani.banyak kalangan dari berbagai aspek yang merasa di kcewalan oleh keputusan DPR RI yang di anggap terlalu cepat mengambil keputusan tersebut dan parah buruh pun sudah menolak uu cipta kerja ini sebelum disahkan oleh DPR RI.
Saya sendiripun waktu itu merasa sangat prihatin dengan keputusan tersebut karena bisa di bilang terburu buru seakan seperti mengejar jam tayang karena saya sendiri pun merasa jika uu ini tetap berjalan maka banyak dampak memberikan dampak positif trhadap angkatan kerja di masa akan mendatang.dan terjadi pula mogok kerja,acara demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa pihak dari kalangan masyarakat biasa,mahasiswa bahkan anak anak sekolah pun ikut serta dalam demo tersebut.
Salah satu tujuan uu cipta kerja sendiri yakni pemerintah menggulirkan RUU hinga menjadi UU adalah untuk menyederhanakan atau merampingkan regulasi dan segi jumblaj peraturan agar tepat sasaran.bebrapa di antaranya penyederhanaan perizinan tanah,persyaratan investasi,ketenagakeraan,kemudhan dan perlindungan UMKM dan sebagai nya.
namun pada realita dan fakta banyak pasal pasl yang ada pada uu cipta kerja yang menghilangkan hak buruh/tenaga kerja dan sebalik nya pengusaha malah di untungkan mengapa saya beropoini demikian karna bisa di lihat dalam kontrak tanpa batas di pasal 59,hari libur di pangkas di pasal 79,aturan pengupahan di ganti di pasal 88,sanksi tidak bayar upah di pasal 91,hak momohon PHK di hapus di pasal 169 dan lainnya.
bahkan MK pun yang telah saya baca berpendapat dalam pembentukan uu cipta kerja tidak memegang teguh asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak,padahal itu adalah salah satu aturan pembentukan uu dan di tambah lagi draf uu cipta kerja tidak mudah/sulit di akses oleh publik.
Maka dari itu rakyat berhak untuk melakukan uji materil terhadap uu cipta kerja yang di anggap merugikan hak konstitusi0nal warga negara untuk itulah DPR sebagai lembaga exekutif yang sejatinya adalah penyambung lidah atas suara rakyat untuk pemerintah,maka DPR harus teliti dan cermat dalam merumuskan seriap kata demi kata,fase demi fase,dan pasal demi pasal agar tidak menimbulkan banyak kerugian dan prokontra di berbagai kalangan.
Setelah saya menganalisis setelah MK memberikan putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020,uu cipta kerja terbukti inkonstitusional namun untuk menghindari ketidak pastian hukum dan dampak lebih besar yang di timbulkan MK menyatakan uu cipta kerja masih tetap berlaku secara bersyarat