Topik bahasan kita kali ini terkait dengan salah satu isu perekonomian di Indonesia, seringkali dianggap penting. Berkaitan dengan suatu kewajiban yang diberikan kepada negara, apa itu? Ya, PAJAK.
Seperti kita tahu, UU KUP No. 28 Tahun 2007 mendeskripsikan Pajak sebagai Kontribusi wajib kepada negara yang di hutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar nya kemakmuran rakyat. Namun sayangnya masih banyak warga Indonesia yang masih belum sadar akan pentingnya pembayaran pajak terutama dimasa Pandemic Covid-19 ini. Pandemic Covid-19 telah benar-benar memukul perekonomian Indonesia. Banyak orang kehilangan pekerjaan terlebih karena lockdown dan juga PSBB mengakibatkan ekonomi hampir lumpuh total.
Mari kita lihat sebuah fakta dari sumber berita Kata Data oleh Agustiyanti pada 11 January 2021. Cukup banyak kerugian pendapatan negara dari pajak, yaitu mencapai Rp 128,8 triliun. Tercatat perbedaan penerimaan pajak sebesar 19,7% antara tahun sebelum dan setelah pandemi, terbukti Covid-19 memang memukul perpajakan yang berdampak ke ekonomi negara.
Bawono Kristiadji Pengamat pajak dari DDTC mengatakan "Selama optimis public membaik terutama atas pengelolaan kondisi Kesehatan, maka aktivitas ekonomi akan cepat pulih dan penerimaan pajak akan dapat dioptimalkan. Namun, penerimaan pajak lebih lambat dari perekonomian." Kita setuju Kesehatan masyarakat menjadi focus utama di saat pandemic ini tetap memajukan perekonomian negara tidak kalah penting dilakukan, salah satunya dengan pajak.
Sebetulnya, ada banyak langkah yang telah diambil pemerintah sebagai bentuk antisipasi penurunan pendapatan dari pajak, yaitu memberikan pengurangan insentif pajak juga pembayaran dan konsultasi pajak secara online. Tindakan pemerintah yang menghadirkan pembayaran konsultasi pajak secara online ini membuat semua akan mudah,cepat, dan dapat dilakukan dimana saja.
Tidak hanya disitu saja, ternyata ada masalah lain dilansir dari Kata Data, pengamat pajak Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bernama Nailul Huda mengatakan "Penerimaan pajak yang menurun di tahun lalu, akan menjadi pekerjaan yang berat bagi pemerintah. Jadi pemerintah perlu melakukan Langkah yang optimal dengan menyesuaikan target penerimaan pajak. Diantaranya dengan perluas basis pajak dengan memperluas system online, perluasan jangkauan pelayanan pajak di daerah potensial dan pengurangan insentif perpajakan yang kurang efektif.
Saran solutif dan aplikatif yang dapat diterapkan dalam mengatasi penurunan penerimaan negara dari pajak, diantaranya membangun sumber daya manusia dengan membangkitkan produktivitas masyarakat serta membangun setiap sector industry atau usaha yang terkena dampak covid-19; memberikan sosialisasi taat pajak dan sanksi pajak melalui iklan, poster, dan video atau film singkat yang di publikasikan ke berbagai media dan memberikan pengajaran atau tutorial tentang cara menggunakan aplikasi untuk membayar dan menggunakan pelayanan pajak online.
Pertanyaan menarik selanjutnya yang timbul , apakah sikap yang apatis baik dimata sesama manusia? Sejak awal mula manusia diciptakan, Tuhan telah memberikan sebuah tanggung jawab besar untuk kita mengelola bumi ini, disisi lain kita juga harus bertanggung jawab kepada orang lain dalam suatu komunitas kita sebagai bentuk kita mengasihi dan menghormati mereka. Ketika kita tidak taat terhadap pemerintah, berarti kita juga melawan Allah, karena pemerintah berasal dari Allah dan merupakan pelayan Allah. Dari sisi pandang tersebut mengajarkan kita untuk bukan menjadi good citizen tetapi godly citizen, bertanggung jawab, taat, dan penuh kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H