Lihat ke Halaman Asli

Sutan Bathoegana, Pasrah Menanti Jeratan KPK

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_312522" align="aligncenter" width="620" caption="Sutan Bathoegana (foto : kompas.com)"][/caption]

Resmi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kurun waktu enam bulan ke depan, membuat Sutan Bathoegana tak berkutik. Sejak di cegah, tak terdengar lagi suara lantang dari mulut politisi Partai Demokrat tersebut. Apalagi Partai Demokrat yang dihuninya sudah mengeluarkan perintah peringatan buat Ketua Komisi VII itu untuk berpuasa bicara setelah dicegah KPK.

Dicegah oleh KPK, ditambah lagi keluarnya perintah dan peringatan dari Partai Demokrat agar puasa bicara, membuat Sutan Bathoegana tak berdaya.  Sebenarnya Sutan sudah menyadari kalau kekuatannya sebagai politisi dan kader Partai Demokrat sudah melemah sejak terungkap ada keterlibatannya dalam kasus korupsi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi), dan semakin melemah setelah dicegah oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), serta dinyatakan oleh Ruhut Sitompul takkan  mendapat perlindungan Partai Demokrat.

Pencegahan Sutan Bathoegana, menarik untuk dianalisa. Sutan di cegah KPK untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Itulah alasan resmi KPK mencegah Sutan Bathoegana, Tri Yulianto, Gerhard Rumeser dan Sri Utami berpergian ke luar negeri selama enam bulan sebagaimana tertuang dalam surat permintaan yang dikirimkan KPK kepada pihak Imigrasi.

Meskipun dicegah karena dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, tapi yang pasti pencegahan Sutan sangat erat kaitannya dengan kasus dugaan suap di SKK Migas, yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya.

Untuk diketahui pemeriksaan Rudi Rubiandini setelah ditangkap KPK dan dijadikan tersangka telah berkembang ke mana-mana. Mantan Sekjen ESDM Waryono karno terlibat dan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi  di Kementerian ESDM juga berawal dari pengembangan dari  Suap SKK Migas. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini yang sempat bocor ke publik, nama Sutan Bathoegana pun disebut pernah minta uang THR kepada Rudi. Nama rekan Sutan di Komisi VII DPR RI Tri Yulianto termasuk juga disebut menerima titipan uang THR yang diminta Sutan. Uang yang diserahkan untuk THR anggota Komisi VII DPR RI sebesar 200.000 Dolar AS itu, diserahkan oleh Rudi melalui pelatih golfnya bernama Deviardi.

Soal permintaan uang THR untuk anggota Komisi VII DPR RI, ke Rudi Rubiandini ternyata tak hanya dari Sutan Bathoegana saja. Soalnya pengacara Rudi Rubiandini , juga mengungkapkan bahwa Rudi juga dimintai Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno uang sebesar 200.000 Dolar AS yang katanya untuk THR anggota Komisi VII DPR RI. Namun yang diberikan Rudi sebesar 150.000 Dolar AS, lalu saat diminta lagi sama Waryono kekuarangannya, Rudi menolak.

Rudi Rubiandini pun sempat diminta oleh Waryono Karno menghubungi Dirut Pertamina  Karen Agustiawan, tujuannya agar ikut menyumbang terkait permintaan uang THR tersebut. Namun permintaan itu ditolak oleh Karen. Bahkan disebutkan pihak Karen, kalau Rudi sempat mengancam Karen akan dilaporkan ke seorang Menteri jika tak mau menyumbang dana untuk THR anggota Komisi VII DPR RI. Soal disebut mengancam Karen, pihak Rudi membantahnya dan mengatakan itu disampaikannya adalah pesan dari Waryono Karno.

Menyimak hal itu, tak pelak kalau alasan pencegahan Sutan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, sangat erat kaitannya dengan  permintaan uang THR untuk anggota Komisi VII DPR RI oleh Waryono kepada Rudi. Kalau itu kaitannya, maka kemungkinan besar uang yang diminta Waryono kepada Rudi yang katanya untuk uang THR anggota Komisi VII itu itu, juga atas permintaan Sutan kepada Waryono. Jadi dalam hal ini selain meminta kepada Rudi, Sutan juga meminta kepada Waryono Karno.

Selain hal itu, bukan tak mungkin pencegaah Sutan, juga untuk kepentingan pemeriksaan hal-hal lain selain masalah permintaaan uang THR tersebut. Soalnya terungkap juga kalau Sutan juga pernah meminta via sms kepada Rudi saat masih menjabat sebagai Ketua SKK Migas, agar perusahannya yaitu PT Timas Suplindo dimenangkan dalam tender proyek di SKK Migas yaitu proyek pembangunan konstruksi lepas pantai.  Sms Sutan ke Rudi di forward Rudi kepada bawahannya yaitu Gerhard Rumeser yang menjabat sebagai tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas. Soal titip perusahaan untuk dimenangkan, ternyata tak hanya sekali itu saja dilakukan Sutan. Pada tahun 2011 nama Sutan di sebut dalam kasus korupsi Solar Home System (SHS) di Kementrian ESDM. Sutan disebut menitip perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek SHS itu.

Kembali ke soal pencegahan terhadap Sutan Bathoegana. Pencegahan itu, tampaknya punya daya hamtan dan daya ledak yang kuat, sehingga seorang Sutan Bathoegana yang dikenal piawai bersilat lidah dan jago berkelit dari persoalan, tampak tak berdaya. Sutan Bathoegana masih memperlihatkan kemampuannya mengindar dari serangan dan tudingan negatif pasca terungkap ke publik soal dia disebut pernah meminta uang THR kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia terlihat begitu percaya diri tampil di televisi saat mengkounter informasi soal permintaan uang THR tersebut. Bahkan di salah acara televisi yang membahas soal kasus suap di SKK Migas,  seolah tanpa beban dia mengeluarkan kata Demi Allah saat membantah soal permintaan THR tersebut.  Sutan juga masih tampak tenang dan mengaku tak risau saat menyikapi penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya maupun kantornya.

Namun ketika Sutan mengetahui KPK telah resmi menetapkannya berstatus sebagai orang dicegah untuk ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi, tak lagi terlihat aura ketegaran dari seorang Sutan Bathoegana. Sedikitpun tak terlihat sikap reaktif Sutan dari pernyataannya saat menyikapi soal pecegahan dirinya. Malah dia menyatakan pasrah dan akan mengikuti proses hukum dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian ESDM.

Memang Sutan masih tetap membantah keterlibatannya, namun dari sikapnya yang tak reaktif, pantas dicurigai ada siratan kekawatiran yang dirasakan Sutan. Dapat dipastikan Sutan sangat khawatir dengan pencegahan dirinya, sebab dia tahu betul bahwa siapapun yang pernah di periksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi, lalu resmi dicegah keluar negeri, tak satupun yang lolos dari jeratan KPK. Faktanya memang sampai saat ini sejumlah orang yang awalnya diperiksa KPK sebagai saksi karena ditenggarai terlibat korupsi, lalu resmi di cegah keluar negeri, pada akhirnya pasti jadi tersangka dan dipastikan pula dijebloskan ke dalam penjara dengan status tahanan KPK. Sudah banyak orang yang mengalami proses demikian diantaranya mantan rekan Sutan di Partai Demokrat yakni Andi Malaranggeng dan Anas Urbaningrum. Dan contoh orang terakhir adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut.

Harus diakui,  KPK tak sembarangan menetapkan seseorang di cegah keluar negeri sehubungan adannya proses pemeriksaan terkait kasus korupsi, apalagi yang dicegah itu masih berstatus saksi. KPK berani mencegah seorang saksi keluar negeri tentunya berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.  Biasanya saksi yang dicegah keluar negeri adalah saksi yang berpotensi kuat menjadi tersangka. Kalau saksi yang tak berpotensi jadi tersangka dilakukan pencegahan, tentu punya konsekwensi hukum. KPK berpeluang dituntut dengan tuduhan melanggar hak azaasi karena mengekang kebebasan seseorang.

Sutan Bathoegana, dapat dipastikan tak lagi berdaya pasca dicegah oleh KPK. Dia terlihat pasrah dan sikap pasrah telah diproklamirkannya. Sutan juga dipaksa untuk pasrah oleh kekuatan partainya, sebab Partai Demokrat yang selama ini tempatnya bernaung telah resmi menyatakan takkan melindunginya. Dahsyat nya status cegah yang dikeluarkan KPK, membuat mulut Sutan jadi terbungkam. Terasa keluh untuk berkomentar menyikapi pencegahannya. Seolah tak ada lagi kata dan kalimat penangkal yang bisa dilontarkan untuk membuat dirinya keluar dari kungkungan lingkaran kasus korupsi yang membuatnya berstatus dicegah olek KPK. Selain memang terbungkam dengan sendirinya, Partai Demokrat juga ikut membungkam mulut Sutan dengan mengeluarkan maklumat agar Sutas berpuasa bicara setelah di cegah KPK.

Sutan tahu betul dan betul-betul menyadari,  status cegah yang ditabalkan KPK dan kini tersemat pada dirinya, merupakan jeratan awal buat dia.  Dan Sutan juga menyadari, selanjutnya KPK bakal lebih erat menjeratnya dengan menetapkannya menjadi seorang tersangka dan selanjutnya menjebloskanya ke bilik prodeo dengan status tahanan KPK, dengan tuduhan menerima suap.  Kini Sutan Bathoegana berada dalam posisi pasrah menanti proses hukum kasus korupsi di SKK Migas dan Kementerian ESDM, yang untuk sementara telah terungkap melibatkan namanya, dan kemungkinan besar akan menjerat dirinya.  Pastinya, Sutan Bathoegana kini dalam ngeri-ngeri sedap menanti jeratan KPK. Bakal kena barang tu…!!!

Penulis : M Alinapiah Simbolon

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline