Lihat ke Halaman Asli

ALISA SENTI ASTRI UINJKT

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pentingnya Penegakan HAM dalam Kekerasan di Rutan ataupun Lapas

Diperbarui: 15 Desember 2022   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal (yang bersifat,berciri) keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.

Pada Dasarnya tujuan penjara dibuat awalnya sebagai ganjaran bagi para pelaku kriminal. Seiring waktu, konsep itu coba diubah dengan memberikan perlakuan lebih manusiawi kepada para narapidana.

Tak luput dari perhatian adalah kekerasan yang di lakukan oleh oknum aparat terhadap tersangka kejahatan yang mana terkadang sampai merenggut nyawa.

Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untukbebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berbagai peraturan yang lebih khusus dan berbagai peraturan internal institusi keamanan telah melarang penyiksaan, yang misalnya mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk melakukan kekerasan dan penyiksaan. Komitmen Indonesia untuk melarang penyiksaan semakin kuat dengan keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak dalam perjanjian internasional HAM, yakni dengan meratifikasi ICCPR dan UNCAT.

Akan tetapi Penyiksaan yang di lakukan terhadap tahanan dalam penjara bukan sebuah fenomena baru di dunia, bahkan tak lepas dari Indonesia. Penyiksaan kerap dialami seorang tahanan di dalam penjara ketika menjalani proses hukum, Tak jarang penyiksaan di dalam penjara berujung dengan kematian.

 Lantas upaya apa yang bisa dilakukan?

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas tewasnya seorang tersangka kasus pemerkosaan bernama Hendra Syahputra alias Jubal di rumah tahanan Polrestabes Medan. Dia tewas usai dianiaya oleh sesama tahanan pada November 2021. Tragisnya, sebelum tewas, Jubal sempat dipaksa melakukan tindakan yang tidak senonoh dan masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Belakangan, kasus penganiayaan, penyiksaan, dan pemerasan itu turut menyeret seorang anggota polisi yang sedang bertugas di rumah tahanan Polrestabes Medan. Oknum polisi itu disebut-sebut menyuruh para tahanan untuk menyiksa Jubal. Kini, kasus itu masih diselidiki oleh kepolisian.

Penyiksaan terhadap tahanan yang berujung kematian itu pun mendapat sorotan dari anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Menurutnya, segala tindak penganiayaan maupun penyiksaan yang berujung kematian seharusnya tidak boleh terjadi. Polisi pun harus segera mengoreksi setiap petugas yang melakukan penjagaan di ruang tahanan.

Sekali lagi Ham mengingatkan agar adanya transparansi, sehingga mencegah kekerasan tersebut terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline