Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia
Oleh : M. Ali Sadikin
Negara hukum dan demokrasi adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang satu sama lainnya, Dalam upaya mewujudkan negara hukum, diakui atau tidak peran sistem demokrasi menjadi penting. Hubungan di antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
Artinya, dalam konteks modern, hukum dan demokrasi menjadi keniscayaan dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi dianggap sangat dekat dengan konsep kedaulatan rakyat yang menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga sinergisitas kedua konsep ini adalah bagaimana membentuk suatu pemerintahan yang didasarkan atas kehendak bersama dan untuk menjalankan kepentingan rakyat banyak.
Dengan terjadinya perkembangan zaman yang pesat yang disertai tuntutan kebutuhan rakyat yang semakin meningkat, peran negara menjadi sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan warganya. Mengingat peran negara yang semakin luas itu, pemerintah sebagai pelaksana Negara, diberikan kewenangan untuk campur tangan dalam segala lini kehidupan masyarakat.
Sebenarnya ide atau gagasan untuk membentuk suatu konsepsi terkait negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno. Plato, pada awalnya dalam the Republic berpendapat bahwa adalah mungkin mewujudkan negara ideal untuk mencapai kebaikan yang berintikan kebaikan. Untuk itu kekuasaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui kebaikan, yaitu seorang filosof. Namun dalam bukunya "the Statesman" dan "the Law", Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua yang menempatkan supremasi hukum. Pemerintahan yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum.
Sedangkan untuk demokrasi sendiri Menurut Deliar Noer, demokrasi adalah sebagai dasar hidup bernegara yang memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam hal menilai kebijaksanaan negara, oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Di sisi lain, Pasal 1 Ayat (2) juga menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Didalam konstitusi Negara kita jelas bahwa negara Indonesia menghendaki bahwasannya ialah negara hukum dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi.
Antara demokrasi dan hukum jika dianut bersama-sama dalam suatu negara akan melahirkan konsep negara hukum yang demokratis. Aturan hukum membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat itu disalurkan, dijalankan, dan diselenggarakan.Sebaliknya, hukum harus mencerminkan kepentingan dan perasaan keadilan rakyat.Oleh karena itu hukum harus dibuat dengan mekanisme demokratis. Hukum tidak boleh dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu atau kepentingan penguasa yang akan melahirkan negara hukum yang otoriter. tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Karena Dalam perkembangannya, negara hukum selalu bersama-sama dengan demokrasi. Demokrasi merupakan sistem politik, jika kita sepakat dengan hal itu, sistem demokrasi yang dianut suatu negara akan sangat mempengaruhi produk hukum yang dihasilkan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh mahfud M.D bahwa hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berintraksi dan berlainan. Selanjutnya mahfud dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa sistem politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum yang berkarakter responsif, sedangkan sistem politik yang non demokratis/otoriter akan menghasilkan produk hukum yang berkarakter konservatif.
Jadi disini dapat disimpulkan bahwa demokrasi dan hukum mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi, dimana dalam demokrasi harus ada hukum/negara hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan dan dalam negara hukum juga memerlukan demokrasi agar hukum itu sendiri bersifat responsif, mengedepankan kepentingan rakyat.