Sejak disahkannya Undang Undang Omnibus Law oleh DPR dan sekarang telah diserahkan ke Jokowi untuk selanjutnya di tanda tangani, pro kontra masih saja terus terjadi. Setelah demo besar besaran sebelumnya, sepertinya hal ini masih akan menghangat beberapa hari ke depan mengingat banyaknya pihak yang menentang UU yang dianggap kontroversial tersebut.
Penentangan terhadap UU Omnibus Law ini memang cukup masif karena tidak saja datang dari pihak buruh, mahasiswa, dan ormas, tapi kalangan akademisi, pakar hukum/politik, bahkan ada investor dan negara luar, juga menyampaikan hal yang sama.
Terlepas dari kontroversi yang mengiringi lahirnya UU tersebut, perlu diingat bahwa gagasan ini sebenarnya telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikan beliau sebagai Presiden RI Indonesia untuk periode kedua.
Omnibus Law ini adalah sebuah gagasan besar yang lahir dari pengamatan terhadap berbagai sengkarut dan tumpah tindihnya perundang-undangan serta aturan yang berlaku dalam berbagai bidang terkait dengan kondisi perekonomian di Indonesia.
Ketidaksingkronan antara aturan pemerintah pusat dan daerah maupun antar instansi terkait dan pemangku kepentingan menjadi penyebab tidak efektifnya kegiatan ekonomi yang bisa berdampak pada pembangunan di Indonesia.
Rumitnya proses perijinan untuk berusaha, tingginya biaya pengurusan, serta aturan-aturan yang tidak jelas dan tumpang tindih memunculkan celah untuk melakukan praktik-praktik suap, korupsi dan tekanan-tekanan dari pihak yang berkepentingan. Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi investor luar maupun lokal yang ingin menanamkan investasi di Indonesia yang pada gilirannya akan menyediakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat.
Hal-hal tersebut diatas sepertinya menjadi target besar buat Jokowi di periode keduanya untuk segera dirombak setelah periode sebelumnya berfokus pada pembangunan infrakstruktur di berbagai daerah.
Aturan-aturan yang mempersulit dan tumpang tindih akhirnya dirangkum dalam sebuah peraturan bernama Undang Undang Omnibus Law dengan tujuan utama antara lain:
- Menciptakan lapangan pekerjaan.
- Memudahkan perizinan
- Memulihkan ekonomi nasional
- Menghidupkan UMKM
- Mendorong Investasi
- Menyederhakan birokrasi
- Menyelesaikan tumpang tindih perundang-undangan.
Sekilas bahwa tujuan dari UU Omnibus Law itu sendiri justru sangat baik. Jokowi dalam hal ini melihat bahwa kondisi perekonomian dunia secara global telah berubah sangat cepat dan membutuhkan gerak cepat jika tidak ingin tertinggal. Indonesia yang dulu sangat mengandalkan sumber daya alam sebagai penggerak ekonomi utama sepertinya harus segera ditinggalkan.
Peluang sebagai negara yang memiliki pangsa pasar yang besar serta tenaga kerja yang murah tidak bisa lagi menjamin untuk dijadikan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal dan usahanya di Indonesia.