Lihat ke Halaman Asli

Memberi Nafkah Kepada Orang Tua dan Anak-anak

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tua dan anak-anaknya, bila keadaan keuangannya mengijinkan, dan orang tua tersebut hidup dalam kemiskinan. Beberapa ulama berpendapat, bahwa kewajiban memberi nafkah itu tidak hanya terbatas kepada kedua orang tua, tapi juga kepada seluruh keluarga terdekat, berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

“Orang-orang yang bertalian darah, yang satu lebih utama (menunjang) yang lain dalam Kitab Allah.”

Berdasarkan ayat ini, maka jelaslah bahwa seorang ayah wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya, dan anak-anak wajib memberi nafkah kepada ayahnya yangkekurangan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, antara yang memperoleh waris atau tidak.

Bukti kewajiban lain bagi anak kepada kedua orang tuanya tertuang dalam QS Luqman ayat 15.

“Dan bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik.”

Dan di dalam QS Al-Ahqaf disebutkan:

“Dan Kami wasiatkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orag tuanya.”

Seorang anak yang baik, berbakti dan kasih terhadap orang tuanya, tidak akan membiarkan kedua orang tuanya hidup dalam kemiskinan dan kekurangan, sementara ia dan sanak keluarganya hidup bergelimang kemewahan.

Rasulullah Saw menegaskan di dalam hadits, “Sebaik-baiknya makanan orang ialah yang diperoleh dari jerih payahnya, dan anak itu termasuk hasil dari jerih payahnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ashhabus Sunan).

Ibnu Hibban dan Al-Hakim berkata, sabda Rasulullah Saw, “Sesungguhnya anak kalian adalah karunia dari Allah, dan harta mereka bagi kalian, kalau kalian membutuhkan.” Karena itulah dii dalam Surah Al Lahab dikatakan, “Tiada guna baginya harta benda dan apa-apa yang diusahakan (kasab).” Sebagai bukti lainnya bahwa anak-anak termasuk kasab orang tuanya, karena ayat tersebut berarti,”Tidak ada gunanya baginya harta dan anak-anaknya.”

Adapun kewajiban memberi nafkah kepada ibu-bapak, termasuk kakek dan nenek, jika kita telah memenui syarat-syarat, yaitu:

1.Keluasan rezeki si anak, artinya kalau rezeki itu sudah cukup untuk kebutuhan anak-istrinya, dan lebih dari sehari semalam. Yang selebihnya itulah yang diinfakkan kepada ibu-bapak atau keluarganya yang kekurangan. Kalau ia tidak mempunyai harta, namun mampu berusaha, maka kelebihan dari hasil usahanya itulah yang diberikan.

2.Kalau kedua orang tuanya tidak berkecukupan.

3.    Kalau keduanya sudah tidak menghasilkan uang lagi. Karena kalau orang tua masih dapat menghasilkan, hal itu dapat memenuhi ongkos hidup keduanya. Apakah si anak tega melihat kedua orang tuanya yang tak mampu kerja lagi dipaksa untuk bekerja mencari nafkah?

Disalin dari buku "Berbakti kepada Ibu-Bapak (Birrul Walidain)" karya Al Ustadz Ahmad Isa Asyur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline