Lihat ke Halaman Asli

Alinda Khaerunisa

Legal Consultant

Melindungi Data Pribadi dengan Memahami EULA Suatu Aplikasi

Diperbarui: 20 Agustus 2020   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini, kemajuan zaman sebagai akibat daripada Revolusi Industri 4.0 tidaklah dapat lagi terelakan. Perubahan secara masif berupa digitalisasi terus berjalan, seiring dengan tuntutan kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi. Ditambah lagi dalam situasi pandemi saat ini, kehidupan manusia dituntut untuk bergeser ke arah dunia yang berjalan secara virtual.

Pergeseran kebutuhan akan penggungaan dunia virtual ini menyerang berbagai sektor dari mulai ekonomi, kesehatan, hingga bahkan pendidikan. Apabila melihat beberapa teknologi yang menjadi unsur utama dalam Revolusi Industri 4.0 terhadap pengembangan industri konvensional menuju industri digital seperti Internet of Things (IoT), Big Data, Cyber Security, dan teknologi lainnya yang terus dikembangkan pada Revolusi Industi 4.0 ini, dilaksanakannya revolusi industri tersebut setidaknya merupakan jawaban atas segala keresahan akan kebutuhan masyarakat pada dunia digital. Apalagi di tengah pandemi yang menerpa dunia, teknologi-teknologi tersebut seakan menjawab kebutuhan masyarakat untuk melakukan aktivitas yang harus dibatasi semasa merebaknya COVID-19.

Namun, apabila diselami lebih dalam, saat ini kita tidak dapat menutup mata akan maraknya fenomena penyalahgunaan data pribadi yang menyerang masyarakat. Hal ini membuktikan pelaksanaan Internet of Things (IoT), Big Data, dan Cyber Security pada Revolusi Industri 4.0 masih memiliki celah dan tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak tidak pertanggungjawab.

Penyalahgunaan data pribadi ini terjadi pada berbagai aspek. Tidak hanya menyerang media sosial, penyalahgunaan data pribadi ini juga turut mengintai berbagai platform jual beli daring. Dari mulai bocornya data para pengguna Facebook pada tahun 2014, Bukalapak pada 2019, hingga yang terhangat adalah bocornya data pengguna Tokopedia baru-baru ini.

Melihat kasus-kasus tersebut, penting untuk dipahami bagaimana melindungi perlindungan data pribadi yang dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri, ketika berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lainnya yang berwenang belum mampu memberikan perlindungan optimal.

Hal ini diperkuat dengan pendapat yang disampaikan oleh Johnny G.Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi pada saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2) yang mengamini bahwa penyalahgunaan data pribadi saat ini layaknnya gunung es dan masih banyak yang belum dapat teridentifikasi. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat untuk mawas diri akan keamanan data pribadi mereka.

Pertama, perlu dipahami oleh masyarakat bahwasanya pada saat mereka mendaftarkan diri pada suatu aplikasi atau platform media apapun, sejatinya telah terjadi suatu pengikatan diri antara masyarakat dengan penyedia platform atau aplikasi tersebut melalui suatu kontrak elektronik yang bersifat baku. Kontrak ini disebut dengan End User License Agreement (EULA) atau Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir.

EULA merupakan sebuah dokumen kesepakatan yang legal antara masyarakat yang menggunakan suatu platform atau aplikasi, dengan penyedia software aplikasi yang digunakan oleh masyarakat. Jason T.Kunze (2008:103) dalam tulisannya yang berjudul " Regulating Virtual Realms Optimally : The Model End User License Agreement" menyatakan bahwa EULA dilaksanakan antara pengguna dan penyedia layanan secara khusus, yang harus diterima oleh pengguna sebelum memasuki dunia virtual. Pada berbagai aplikasi, EULA dapat ditemukan pada Term of Service atau Ketentuan Layanan dalam aplikasi tersebut.

 Dalam berbagai platform atau aplikasi yang masyarakat gunakan, seringkali bentuk EULA yang digunakan berbentuk Clickwrap Agreement. Pada umumnnya, clickwrap agreement muncul lebih dahulu dengan sejumlah syarat dan ketentuan, serta pengguna atau masyarakat diwajibkan terlebih dahulu untuk menyetujui perjanjian yang disajikan, apabila ingin mengunduh atau menggunakan suatu software atau aplikasi.

Adapun wujud daripada persetujuan pada kontrak tersebut yang sering kita temui saat mendaftarkan diri pada suatu aplikasi adalah dengan cara mengklik item atau tombol bertuliskan " I Agree", sebagai manifestasi eksplisit atas suatu persetujuan.

Apabila masyarakat telah mengklik tombol tersebut, maka dalam hal ini masyarakat telah menyetujui dan terikat dengan segala klausula dan ketentuan yang diberikan, dan tunduk pada segala tindakan daripada penyedia layanan aplikasi atau software tersebut, termasuk pengaturan mengenai data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami isi yang tertera dalam klausula pada EULA yang diberikan oleh penyedia aplikasi, mengingat dalam klausula-klausula tersebut tertera berbagai hak dan kewajiban milik pengguna yang selama ini seringkali tidak diketahui.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline