Lihat ke Halaman Asli

Ali Mutaufiq

Konsultan

Kepemimpinan yang memperjuangkan Keadilan Sosial:Implementasi Maqashid Syariah dalam Dunia Bisnis

Diperbarui: 27 Januari 2025   05:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber GEN AI

Ali Mutaufiq

 

Pendahuluan

Keadilan sosial dalam dunia bisnis adalah salah satu prinsip dasar yang perlu diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Dalam pandangan Islam, kepemimpinan yang adil tidak hanya berfokus pada keuntungan material semata, tetapi juga pada kesejahteraan umat secara keseluruhan. Prinsip ini erat kaitannya dengan konsep maqashid syariah, yang merupakan tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai dalam kehidupan seorang Muslim. Maqashid syariah mengandung lima tujuan pokok, yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal). Dalam konteks bisnis, penerapan maqashid syariah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang adil, antara kepentingan individu dan masyarakat.

1. Agama (al-din): Menjaga Integritas dalam Berbisnis

Tujuan pertama dari maqashid syariah adalah agama (al-din), yang berarti menjaga dan melindungi agama. Dalam konteks dunia bisnis, hal ini berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip moral dan etika yang terkandung dalam ajaran Islam. Seorang pemimpin bisnis harus menjalankan usahanya dengan niat yang tulus, memperhatikan etika, dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara halal sesuai dengan hukum Islam.

Penerapan dalam Bisnis:

  1. Kejujuran dalam Transaksi: Bisnis yang dilakukan harus bebas dari praktik-praktik haram, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan penipuan. Setiap transaksi harus dilakukan dengan niat baik dan tanpa memanipulasi pihak lain.
  2. Menghindari Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan: Pemimpin bisnis harus menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan.

Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah (2:282) yang menyebutkan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (bertransaksi) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya."

Hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah bila disertai dengan kerelaan antara kedua belah pihak." (HR. Bukhari).

2. Jiwa (al-nafs): Melindungi Kesejahteraan Manusia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline