Lihat ke Halaman Asli

Ali Mutaufiq

Konsultan

Inovasi Ramah Lingkungan dalam Perspektif Maqashid Syariah untuk mencapai Green Economy

Diperbarui: 20 Januari 2025   06:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber GEN AI

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Konsep green economy atau ekonomi hijau kini semakin mendapatkan perhatian di seluruh dunia. Ekonomi hijau berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan dengan mengutamakan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dalam konteks ini, inovasi ramah lingkungan menjadi salah satu aspek penting untuk mencapai tujuan tersebut. Islam, dengan prinsip-prinsip maqashid syariahnya, memberikan dasar moral dan etika yang mendalam untuk mendukung upaya tersebut.

Maqashid syariah adalah tujuan atau hikmah yang ingin dicapai melalui pelaksanaan syariah, yang tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui perspektif maqashid syariah, inovasi ramah lingkungan dapat dipandang sebagai bagian integral dalam pencapaian green economy yang seimbang dan berkelanjutan.

Konsep Maqashid Syariah dan Inovasi Ramah Lingkungan

Maqashid syariah berfokus pada lima hal utama yang perlu dilindungi dan dikembangkan dalam kehidupan manusia, yaitu: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dari kelima tujuan ini, harta menjadi salah satu aspek yang relevan dengan pencapaian green economy, terutama dalam konteks perlindungan terhadap sumber daya alam dan keberlanjutan ekonomi.

Inovasi ramah lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan, pengelolaan sampah yang efisien, dan praktik pertanian berkelanjutan, sejalan dengan prinsip maqashid syariah, karena tidak hanya bertujuan untuk menghemat sumber daya alam, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan umat manusia dan generasi yang akan datang.

1. Prinsip Hifz al-Mal (Perlindungan terhadap Harta)

Perlindungan terhadap harta dalam maqashid syariah mencakup pemeliharaan sumber daya alam dan kekayaan alam sebagai hak bersama umat manusia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (Q.S. Al-A'raf: 56)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline