Lihat ke Halaman Asli

Ali Mutaufiq

Konsultan

Inetegrasi Teknologi dan Inovasi dalam Green Economy:Perpsektif Maqashid Syariah dan Pembanguna Berkelanjutan

Diperbarui: 17 Januari 2025   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber GEN AI

Pendahuluan

Pada abad ke-21, isu-isu lingkungan dan keberlanjutan menjadi perhatian global yang mendalam. Sebagai respons terhadap tantangan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, konsep green economy atau ekonomi hijau menjadi semakin penting. Ekonomi hijau bertujuan untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, teknologi dan inovasi berperan kunci dalam menciptakan solusi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Namun, integrasi antara teknologi, inovasi, dan ekonomi hijau harus dipahami dalam kerangka nilai-nilai yang lebih mendalam, salah satunya melalui perspektif Maqashid Syariah dan pembangunan berkelanjutan. Maqashid Syariah, yang berfokus pada tujuan-tujuan universal Islam seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dapat memberikan panduan dalam mengarahkan ekonomi hijau yang tidak hanya menguntungkan dunia, tetapi juga menyejahterakan umat manusia secara menyeluruh.

Teknologi dan Inovasi dalam Green Economy

Teknologi dan inovasi memainkan peran penting dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Beberapa contoh penerapan teknologi dalam ekonomi hijau termasuk energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan hidro, serta teknologi untuk pengelolaan sampah dan pemanfaatan kembali bahan-bahan limbah. Inovasi juga muncul dalam bentuk teknologi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam, seperti penggunaan bahan bakar yang lebih bersih, teknologi kendaraan listrik, dan sistem pertanian yang berkelanjutan.

Inovasi tersebut tidak hanya terbatas pada sektor teknologi, tetapi juga mencakup pendekatan-pendekatan baru dalam pengelolaan ekonomi, seperti ekonomi sirkular, yang menekankan pada daur ulang dan pengurangan limbah. Oleh karena itu, teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekonomi hijau yang dapat mendukung keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Perspektif Maqashid Syariah dalam Green Economy

Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan dasar yang ingin dicapai oleh syariat Islam, yang terdiri dari lima hal pokok: melindungi agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Konsep ini memberi panduan tentang bagaimana seharusnya kita bertindak dan berinteraksi dengan alam serta sesama.

Dalam konteks ekonomi hijau, Maqashid Syariah dapat menjadi dasar untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dengan memperhatikan aspek keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pemeliharaan lingkungan. Islam menekankan pentingnya penggunaan sumber daya alam secara bijak dan tidak berlebihan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'raf (7:31):

"Hai anak cucu Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid, dan makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline