Lihat ke Halaman Asli

Ali Mutaufiq

Konsultan

Mengaktualisasikan Maqashid Syariah untuk Meraih Hidup yang sesuai dengan Fitrah Manusia

Diperbarui: 13 Desember 2024   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber GEN AI

Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS

Pendahuluan

Maqashid Syariah, atau tujuan-tujuan syariah, merupakan konsep yang sangat penting dalam ajaran Islam. Konsep ini berfungsi sebagai panduan bagi umat Islam untuk mencapai kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia, yang tidak hanya meliputi aspek duniawi, tetapi juga ukhrawi. Maqashid Syariah melibatkan upaya untuk mewujudkan kebahagiaan manusia melalui pemenuhan lima kebutuhan dasar: agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana maqashid syariah dapat mengaktualisasikan hakekat hidup yang sesuai dengan fitrah manusia, berdasarkan pandangan ulama, ayat Al-Qur'an, dan hadis.

Pengertian Maqashid Syariah

Maqashid Syariah secara harfiah berarti tujuan atau maksud dari hukum-hukum syariah. Tujuan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban agama secara formil, tetapi untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yakni kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Imam Al-Shatibi, seorang ulama besar dalam bidang ushul fiqh, menjelaskan bahwa maqashid syariah bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan manusia dalam berbagai aspek kehidupan.

Menurut Imam Al-Shatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat, tujuan syariah yang utama adalah menjaga kemaslahatan umat manusia dengan menghindarkan kemudharatan. Maqashid syariah bukan hanya terfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada pencapaian tujuan yang lebih besar, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Imam Al-Ghazali juga menambahkan bahwa tujuan syariah adalah untuk mencapai kebahagiaan hidup dengan melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang lebih tinggi.

Tinjauan Maqashid Syariah dalam Al-Qur'an dan Hadis

Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam Islam menegaskan pentingnya pencapaian kesejahteraan hidup bagi umat manusia melalui perlindungan terhadap lima prinsip dasar maqashid syariah.

  1. Agama (Hifz ad-Din): Al-Qur'an menegaskan pentingnya menjaga agama dan iman. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 256, Allah berfirman:

"Tidak ada paksaan dalam agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." (QS. Al-Baqarah: 256)

Ayat ini menunjukkan bahwa agama adalah dasar utama dalam kehidupan manusia, dan memelihara agama adalah salah satu maqashid syariah yang sangat penting. Dengan menjaga agama, manusia dapat menemukan arah hidup yang benar dan sesuai dengan fitrah.

  1. Jiwa (Hifz an-Nafs): Kehidupan yang aman dan terlindungi dari ancaman jiwa adalah hak asasi setiap individu. Dalam Surah Al-Maidah ayat 32, Allah berfirman:
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline