Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Revolusi digital telah membawa transformasi besar dalam sektor keuangan global. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti fintech, blockchain, cryptocurrency, dan big data, telah memperkenalkan cara-cara baru dalam melakukan transaksi dan mengelola aset. Meskipun demikian, teknologi baru ini menghadirkan tantangan besar dalam konteks ekonomi Islam, khususnya dalam hal kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur kegiatan keuangan dan ekonomi.
Salah satu kerangka penting dalam ekonomi Islam adalah Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariah), yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan kebutuhan manusia melalui prinsip-prinsip syariah. Dalam artikel ini, kita akan mengkaji dampak revolusi digital pada sektor keuangan makroekonomi dengan perspektif Maqashid Syariah, serta bagaimana teknologi digital dapat diselaraskan dengan tujuan-tujuan syariah dalam konteks keuangan.
Konsep Maqashid Syariah dalam Ekonomi Keuangan
Maqashid Syariah adalah prinsip dasar yang menjamin tercapainya kesejahteraan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan utama syariah adalah untuk menjaga lima aspek dasar kehidupan manusia: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks keuangan dan ekonomi, hifz al-mal (perlindungan terhadap harta) adalah salah satu tujuan penting dalam mengatur transaksi ekonomi agar tidak melanggar prinsip syariah.
Penerapan Maqashid Syariah dalam sektor keuangan berarti bahwa setiap transaksi keuangan harus mendukung pencapaian kesejahteraan umat manusia, menghindari kerusakan (fasad), serta melibatkan prinsip keadilan dan transparansi. Teknologi digital dalam sektor keuangan, seperti fintech dan cryptocurrency, harus dievaluasi untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dampak Revolusi Digital pada Sektor Keuangan Makroekonomi dalam Perspektif Maqashid Syariah
- Meningkatkan Akses ke Layanan Keuangan (Inklusi Keuangan)
Revolusi digital, terutama melalui platform fintech, telah memberikan akses yang lebih luas kepada individu dan masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem keuangan tradisional, terutama di negara-negara berkembang. Teknologi seperti pembayaran digital, crowdfunding, dan pinjaman peer-to-peer memungkinkan umat Islam yang tidak memiliki akses ke bank untuk mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Maqashid Syariah dan Inklusi Keuangan: Salah satu tujuan utama Maqashid Syariah adalah hifz al-mal atau perlindungan terhadap harta. Inklusi keuangan digital membantu masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, untuk mengelola dan mengoptimalkan kekayaan mereka. Dengan memberikan akses lebih banyak kepada masyarakat terhadap produk keuangan yang halal, revolusi digital berkontribusi dalam mencapai tujuan ini.
Ayat Al-Qur'an: "Dan apabila kalian memberi pinjaman kepada orang-orang miskin, maka kalian hanya memberikan pinjaman kepada Allah. Allah akan menggantikannya dengan kebaikan yang lebih baik." (QS. Al-Baqarah: 245)