Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Maqashid Syariah merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai landasan untuk mencapai tujuan hidup yang selaras dengan ajaran agama. Maqashid Syariah berasal dari bahasa Arab, yaitu maqashid yang berarti "tujuan" dan syariah yang berarti "hukum atau jalan hidup Islam". Secara sederhana, Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan atau maksud dari setiap hukum yang ada dalam syariat Islam. Penerapan Maqashid Syariah bertujuan untuk menjaga kepentingan umat manusia, baik dalam aspek agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.
Maqashid Syariah: Tujuan Hukum dalam Islam
Maqashid Syariah memiliki lima tujuan utama yang dikenal sebagai al-dharuriyyat al-khams (lima hal yang sangat dibutuhkan), yaitu:
- Menjaga Agama (Hifz ad-Din)
Agama adalah pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim. Maqashid Syariah bertujuan untuk menjaga dan melindungi agama, karena tanpa agama yang baik, kehidupan manusia tidak akan memiliki arah yang jelas. Islam hadir sebagai petunjuk hidup yang sempurna.
Ayat Al-Qur'an:
\text{ }
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang yang meyakini (agamanya)?"(QS. Al-Ma'idah: 50)
Hadis: "Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka Allah akan memberinya pemahaman dalam agama."(HR. Bukhari dan Muslim)
- Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)