Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan sektor yang sangat vital bagi perekonomian nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 99% dari total perusahaan di Indonesia adalah UMKM, yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia.
Namun, UMKM seringkali menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan akses terhadap pasar, kurangnya keterampilan dalam teknologi, serta kesulitan dalam memperoleh pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM, terutama yang berbasis teknologi. Transformasi digital yang berbasis pada teknologi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, selain aspek ekonomi, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yaitu tujuan-tujuan hukum Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Artikel ini akan membahas berbagai strategi yang diterapkan pemerintah dalam mendukung UMKM berbasis teknologi, serta bagaimana hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kerangka Maqashid Syariah.
Strategi Pemerintah dalam Mendukung UMKM Teknologi
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan program untuk mendukung transformasi digital UMKM, antara lain:
- Program Digitalisasi UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan berbagai program untuk memfasilitasi digitalisasi UMKM. Salah satu program besar adalah Program 1 Juta UMKM Go Online, yang bertujuan untuk membawa UMKM ke dunia digital melalui platform e-commerce. Program ini mendorong UMKM untuk memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha mereka dan memperluas jangkauan pasar.
- Pembiayaan Berbasis Syariah untuk UMKM