Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Ekonomi berkelanjutan merupakan konsep pembangunan ekonomi yang tidak hanya memikirkan pertumbuhan jangka pendek, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam, kesejahteraan sosial, dan keadilan ekonomi bagi generasi mendatang.
Dalam konteks Indonesia, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian negara. UMKM adalah sektor yang memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi kemiskinan. Untuk itu, pengembangan UMKM yang terintegrasi dengan teknologi menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
UMKM dan Peranannya dalam Ekonomi Berkelanjutan
UMKM di Indonesia menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Meski demikian, UMKM sering kali menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan akses pasar, rendahnya kualitas produk, serta keterbatasan dalam mengakses teknologi dan pembiayaan. Untuk menjawab tantangan ini, pengintegrasian teknologi dalam operasional UMKM menjadi solusi yang efektif. Teknologi memungkinkan UMKM untuk lebih efisien, mengakses pasar yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing.
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2020, sekitar 14,3 juta UMKM telah mengadopsi teknologi digital, meskipun masih ada tantangan untuk mencapai angka yang lebih tinggi. Dengan teknologi digital, UMKM bisa memanfaatkan platform e-commerce, sistem pembayaran digital, serta alat analisis data untuk memahami perilaku konsumen dan meningkatkan kualitas produk. Semua ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Perspektif Maqashid Syariah dalam Pengembangan UMKM
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan hukum Islam, yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi lima pokok pokok kesejahteraan umat: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks pengembangan UMKM, Maqashid Syariah memberikan kerangka moral dan etis untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi tidak hanya menguntungkan secara material, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Berikut adalah beberapa cara bagaimana pengembangan UMKM yang terintegrasi teknologi dapat mendukung Maqashid Syariah:
- Hifz al-Din (Menjaga Agama)
UMKM yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah harus menghindari aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba (bunga), perjudian, atau penipuan. Teknologi dapat membantu UMKM dalam menjaga keberlanjutan operasional mereka tanpa melanggar prinsip-prinsip agama, seperti melalui pembayaran digital yang transparan dan penggunaan e-commerce yang adil.
- Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)