Lihat ke Halaman Asli

Ali Musri Syam

Belajar Menulis

4 Tahun Bawaslu, Usia Emas Menjaga Momentum Eksistensi Lembaga

Diperbarui: 30 Agustus 2022   00:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4 tahun Bawaslu, usia emas menjaga momentum eksistensi lembaga

Dalam fase kehidupan manusia, usia 4 tahun bisa dibilang adalah penghujung masa-masa emas karena perkembangan seroang anak akan terlihat signifikan sebelum memasuki tahapan pra sekolah.

Jika dianalogikan pada sebuah lembaga negara, usia 4 tahun mestinya menjadi momentum untuk memastikan sebuah organisasi institusi berjalan sesuai dengan visi misinya. Bahwa fondasi dasar lembaga harus di tanamkan sejak dini agar terjaga marwah dan kehormatannya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki visi: Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya dengan misi: meningkatkan kualitas, memperkuat sistem dan mempercepat penguatan kelembagaan, SDM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga sebagaimana yang tertuang dan menjadi amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tepat 15 Agustus 2022, Bawaslu seluruh Kabupaten/ Kota se-Indonesia berusia 4 tahun. Kelembagaan Bawaslu Penajam Paser Utara bersama 513 Kabupaten/ Kota lainnya diresmikan melalui pelantikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan pada tanggal 15 Agustus 2018 di Jakarta.

Bawaslu Kabupaten/ Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/ Kota.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten memerlukan tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM). Dukungan tersebut adalah dalam bentuk hadirnya kesekretariatan Bawaslu yang memadai.

Eksistensi sekretariat sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Dalam pelaksanaan tugas sekretariat sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dinyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota.

Secara struktural fungsional Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis
operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi
dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline