"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (Al Baqarah: 110)
Sebelum berbicara lebih jauh tentang zakat dan donasi online, mari kita bahas defenisi dan pengertian zakat itu sendiri.
Pada umumnya di pahami bahwa zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan 6 golongan lainnya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang secara khusus mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak).
Secara umum, zakat terbagi dua jenis, yaitu
Zakat Fitrah, yaitu zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idulfitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya);
Zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya), termasuk penghasilan profesi yang cukup syarat-syaratnya;
Zakat profesi adalah zakat yang diberikan oleh setiap orang Islam, yang menyangkut imbalan profesi yang diterima, seperti gaji dan honorarium.
Khusus dalam bulan suci ramadan umat islam memiliki kewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.