[caption id="attachment_378212" align="aligncenter" width="480" caption="Sheikh Hamdan dan Anjingnya. dok FB Fazza3"][/caption]
Pemuda ini bukan pemuda biasa, dia adalah bakal calon orang nomor satu Dubai, jadi enggak usah heran setiap tindak-tanduknya selalu menarik perhatian banyak orang terutama dari kaum hawa, kegiatan sehari-harinya kalo enggak nemenin babenya, ya olahraga, Sheikh Hamdan emang doyan olahraga, gilenya olahraganya kebanyakan yang ''serem-serem'' , misalnya dia pernah naik di atas pesawat capung sambil berdiri dengan gagahnya, dianya sih bisa senyum-senyum tapi orang-orang terdekatnya ketar-ketir.
Selain olahraga Sheikh yang terkenal ganteng ini juga pecinta hewan, banyak hewan yang dia pelihara, ada macam, macan beneren lho, bukan macan-macanan, kuda udah jelas, onta apalagi, saking cintanya sama onta kita bisa lihat bagaimana dia ciuman dengan onta. kebayang ciuman dengan onta, gimana rasanya ya?, anget-anget sepet kayaknya wkwkwkwkw.
Yang membuat banyak orang agak ''gimana ''adalah ketika sheikh Hamdan mempublikasikan kedekatannya dengan dua ekor anjing, tentu saja ini mengundang berbagai komentar, terutama dari kalangan umat Islam khususnya penganut mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.
Indonesia, tanah air yang kita diami ini mayoritas menganut mazhab Imam Syafi'i, menurut mazhab ini jelas banget, anjing adalah binatang yang perlu di hindari karena memang bukan air liurnya saja yang najis tetapi seluruh tubuh anjing juga najis berat ( mughallazah)
Ustad Ahmad marwat Lc . MA dari rumah fiqh Indonesia menjelaskan secara gamblang pandangan mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dalam persoalan anjing, menurut ustadz Ahmad,'' Kedua mazhab ini ( Mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali) sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya.
Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.
Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya :
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim'')''.