Saya menuliskan kembali apa yang disampaikan teman saya Bang Haji Agus Rustaman, sebagai refleksi Saksi yang mengikuti Perjuangan dan Do'a Partai Idaman di PTUN.
Saksi ahli yg di hadirkan oleh para pihak yg berkerkara ke persidangan tentu dalam upaya memenangkan perkara nya. Demikian pada sidang Partai Idaman vs KPU pd sidang tgl 29 maret lalu, 4 ahli yg di hadirkan yakni,
1. Bambang Eka Cahya Widodo mantan ketua Bawaslu
2. Prof Junaedi ahli bidang Hukum Acara TUN
3. Hamdan Zoelva mantan Hakim MK
4. Sony Maulana ..
Semua nya dalam kesaksiannya sangat jelas dan tegas menguatkan gugatan Partai Idaman.
Tapi saksi ahli pertama (identitas nya menyusul) yang di hadirkan oleh kpu pada sidang kemarin lterlihat dalam menjawab setiap pertanyaan, baik yg di ajukan oleh tergugat apalagi oleh panggugat, saksi menjawab nya berputar putar, tidak to the poin, sehingga terkesan sprti tdk memahami masalah. Seperti bukan ahli hingga membuat hakim berkali kali memotong dan menjelaskan atau menegur nya. Padahal misal nya pertanyaan penggugat
" Apakah sk kpu nomor 58/II/2018 tentang penetapan parpol itu beschikking atau bukan ??"" Saksi menjawab nya muter2 ... Padahal kan jawab nya cukup ... Ya .. betul itu adalah beschikking"" beres kan?? .. Mustahil lah kalau dia ga tau bhw setiap surat keputusan yg di keluarkan oleh pejabat pemerintah adalah bescikking.
Dan Bescikking adalah obyek kewenangan absolut PTUN .. maka sungguh lucu juga ada kalimat dlm jawaban tergugat yang menyebutkan bhwa sk KPU 58 yg di keluarkan nya bukan bescikking sehingga bukan kewenangan PTUN utk mengadili nya.
Saya yakin saksi ahli bukan tak mampu menjawab pertanyaan2 dgn jawaban yg tepat mudah atau sederhana. Tp sprti nya saksi kuatir jawaban nya akan merugikan KPU yang telah menghadirkan nya di persidangan ini.
Berikut ini beberapa hal yg di ungkap saksi di persidangan kemarin ;
1. Menjawab pertanyaann KPU perihal 'nasib'
Sk nomor 58/kpu/II/ 2018 yg oleh penggugat di sebutkan sebagai ' SK yang judul tidak sesuai dengan isi .. judul nya penetapan parpol yg lolos verifikasi, tp isi nya selain berisi penetapan parpol tersebut (diktum 1) juga memuat partai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (diktum 2) serta memuat daftar partai yg tdk di verifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi (Partai Idaman ada di diktum 3 ini) .
Menurut ahli hal tersebut syah2 saja. Karena ketiga hal itu terkait dalam satu proses yg di sebut verifikasi. Padahal menurut 4 saksi ahli dari partai idaman pada sidang terdahulu , menyatakan bhw SK itu menyalahi prosedur sehingga cacat hukum dan karena nya dapat di batalkan.
2. Menurut saksi ahli, PKPU nomor 11 tahun 2017, meskipun sdh di cabut oleh PKPU nomor 6 tahun 2018 tetap syah di gunakan sbg dasar hukum atau pertimbangan putusan, karena hal itu adalah sebuah proses yang tdk hilang begitu saja.
3. Tentang sipol, meskipun keterangan nya ber belit belit, tp dapat di simpulkan bhw saksi setuju bhw sipol hanya sebagai alat bantu (Tool) saja, di balik hasil teknologi itu tetap di perlukan peran penting manusia (orang) dan beliau juga mengakui bhw dalam proses penelitian baik dgn menggunakan tool (alat) ataupun secara manual , bisa saja terjadi human error ( kesalahan petugasnya).
4. Secara tdk tegas saksi mengakui bhw jika sebuah Bescikking di keluarkan dgn dasar hukum atau pertimbangan hukum atau hasil sebuah proses yg keliru .. DAPAT DI BATAL KAN ..