Lihat ke Halaman Asli

Alimuddin Limun

Mahasiswa aktif universitas islam negeri Raden Mas Said Surakarta

Review Skripsi (Kritik Faqihuddin Abdul Qodir tentang Poligami) Perspektif Perundang-undangan dan Pro-Kontra Poligami di Indonesia

Diperbarui: 3 Juni 2024   04:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Alimuddin Aminulloh 

NIM : 222121224

Kelas : HKI 4F

identitas skripsi 

Penulis           :  Nur Hamidah

Tahun             : 2022

Jurusan          : Hukum Keluarga Islam

Pendahuluan

Manusia diciptakan untuk berpasangan dan saling membutuhkan satu sama lain, oleh karena itu laki-laki dan perempuan menguatkan hubungan mereka melalui perkawinan. Pada perkawinan itu sendiri memiliki suatu asas, yaitu asas monogami yang mana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami dalam waktu tertentu. Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi pada asasnya seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. 

Para ulama seperti Imam Hanafi, Maliki, dan Syafi'i memperbolehkan poligami bagi seorang suami dengan syarat dapat berlaku adil dan dibatasi hingga empat istri saja.

Faqihuddin Abdul Kadir, seorang tokoh muda, mengembangkan pemikiran Islam modern mengenai isu perempuan dan kesetaraan gender. Dengan semangat kesetaraan gender, Faqihuddin menafsirkan ayat poligami sebagai dasar untuk monogami, menyatakan bahwa memiliki satu istri lebih baik dan menghindari kezaliman. Ia mengusulkan konsep mubadalah dalam diskusi tentang poligami, menekankan pentingnya mengakui bahwa praktik poligami bisa menyakitkan dan berisiko tidak adil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline