Lihat ke Halaman Asli

Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Anak-anak di Bawah Umur

Diperbarui: 9 Agustus 2022   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dalam rangka memberikan kesadaran terhadap anak anak dibawah umur pada anak anak tingkat SD, KKNT - MBKM Universitas Slamet Riyadi kelompok 2 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Hera Heru Sri Suryanti.S.Pd.M.Pd melaksanakan KKN di Desa Ganten, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, provinsi Jawa Tengah, tepatnya di SD Negeri  01 Ganten mengadakan Sosialisasi tentang " Edukasi Keselamatan Berkendara bagi anak anak dibawah umur"

Sosialisasi ini diikuti oleh 19 siswa kelas 5 & 6 SD 01 Ganten, Selasa, ( 2/8/2022) Oleh Ketua Pelaksana Kegiatan Alika Manda Puspita

 Lebih lanjut, Alika Manda Puspita, menjelaskan latar belakang dalam sosialisasi memberikan edukasi keselamatan berkendara bagi anak anak dibawah umur ini adalah Saat ini sangat maraknya anak-anak di bawah umur sudah mengendarai sepeda motor, tak jarang mereka mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di jalan raya maupun jalan perkampungan dan tak memakai helm. 

Dan kita tahu, tentunya mereka belum mempunyai SIM karena mereka masih di bawah umur. Hal ini harus menjadi perhatian kita terhadap apa yang mereka lakukan, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain

Semenjak sudah diterapkannya kegiatan belajar secara tatap muka,banyak siswa sekolah yang bepergian sekolah dengan mengendarai sepeda motor.Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan banyaknya alasan pengendara di bawah umur belum memadai mengendarai sepeda motor seperti fisik yang belum mencukupi, kesiapan mental yang belum matang, pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah, dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara.

Selain alasan-alasan tersebut, pengendara di bawah umur juga melanggar Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dan juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. 

Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Dokpri

Dalam sosialisasi ini saya sedikit menjelaskan mengenai beberapa pengertian tentang safety ridding, atribut dalam berkendara, peraturan perundangan undangan dalam berkendara serta diselingi contoh gambar gambar berkendara yang benar. Selasa, ( 2/8/2022) Oleh Ketua Pelaksana Kegiatan Alika Manda Puspita.

Edukasi tentang keselamatan berkendara perlu diberikan kepada anak-anak sejak dini, hal tersebut memberikan pengertian kepada mereka bahwa tidak seharusnya mengendarai sepeda motor sebelum 17 tahun atau sebelum memiliki SIM. Karena, di samping mereka belum memiliki SIM yang harus mengikuti ujian SIM terlebih dahulu, emosi mereka masih terlalu labil untuk menguasai sepeda motor

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline