Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Undang Undang Tentang Perampasan Aset di Indonesia

Diperbarui: 3 April 2023   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Urgensi RUU Perampasan aset kembali disuarakan, dengan adanya berita yang booming tersebar luas diberbagai medsos kasus aparatur negara yang menyalahgunakan hak kekayaan kepemilikan negeri ini bahkan harta dan kekayaaan yang tidak wajar,bisa dibilang tidak sesuai dengan porsi jabatannya.Kemudian dalam menanggapi hal tersebut Presiden Bapak Joko Widodo memberikan dan mengeluarkan instruksi tegas sehingga dapat mendorong RUU untuk segera disahkan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, RUU telah dikaji dan diusulkan selama 1 dekade, akan tetapi pada kenyataanya tak kunjung di sahkan.Dengan adanya RUU ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat apabila terjadi korupsi, penyelewengan dana, bahkan kasus² yang merujuk pada penyalahgunaan harta kekayaan negara . Dapat disimpulkan urgensi pengesahan RUU sebagai berikut:

1. Cara tersebut menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaaan pimpinan negara terhadap rakyat/masyarakat

2. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi

3. Memberikan efek jera terhadap para koruptor




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline