Jatingaleh, Semarang (08/08)---Kebiasaan membuang sampah tidak pada tempatnya atau yang biasa dikenal dengan membuang sampah sembarang masih terus terjadi hingga menimbulkan banyak titik-titik tumpukan sampah sembarang. Hal ini biasa dilakukan oleh masyarakat dikarenakan kurang nya fasilitas untuk pembuangan sampah tersebut, hingga kesadaran yang minim akan dampak dari sampah yang dibuang secara sembarangan, entah dampak untuk kesehatan maupun dampak secara hukum.
Maka dari itu Mahasiswa TIM II KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO, Muhammad Arya Azra berusaha memberikan penyuluhan terkait dampak hukum dari sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, lain daripada itu penyuluhan ini didasari dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.6 tahun 2012. Dalam aturan tersebut sudah sangat menjelaskan berbagai ancaman yang akan diterima seperti, membuang sampah tidak pada tempatnya dan membakar sampah tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Dari dua contoh peraturan diatas dapat dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00-
Selain itu, mahasiswa juga berupaya untuk memberikan sosialisasi berupa aplikasi Silampah yang mana aplikasi ini membantu Pemerintah Kota Semarang dalam menangani masalah sampah sembarangan. Dengan bermodalkan foto lokasi sampah tersebut serta alamat nya, petugas akan datang dan membersihkan wilayah tersebut. Maka dari itu untuk menindaklanjuti hasil penyuluhan diatas, beberapa hal mulai dilakukan mahasiswa dengan warga Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari diantaranya mecoba aplikasi Silmpah untuk membersihkan sampah sampah yang tidak pada tempatnya, membuat plang larangan membakar sampah, hingga penempelan poster mengenai Perda Semarang No.6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di beberapa tempat.
Menindaklanjuti Hasil Laporan Silampah Bersama pihak DLH Semarang
Hal ini diharapkan dapat menjadi Langkah awal bagi masyarakat Jawa Tengah, khusunya Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari untuk bisa sadar akan pentingnya membuang sampah serta paham dari aturan aturan yang berlaku.
Penulis : Muhammad Arya Azra, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Editor : Hendrik A. S.
Lokasi : Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H