Akhir-akhir ini maraknya kasus pembunuhan di indonesia, salah satunya kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada hari Jum'at pagi di bulan Mei.
Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat dari video yang berdurasi 17 detik yang tersebar di media sosial.
Dimana di video itu terdapat seseorang warga setempat yang merekam pelaku bernama Tarsum berjalan di kampung dengan membawa pisau. menurut warga yang merekam pelaku terlihat menggotong sesuatu di dalam baskom dan sempat menawari warga yang diduga adalah potongan tubuh manusia.
Ketua RT setempat yaitu Yoyo Tarya, saat sedang berangkat kerja mendapat kabar ada kejadian pembunuhan. Bahkan Yoyo sempat ditawari daging oleh pelaku yang ternyata daging itu bagian tubuh istrinya.
"Pelaku itu membawa baskom isi daging sambil berkata beli daging Yanti. Jadi dagingnya dibawa keliling," ucap Yoyo saat ditemui di lokasi kejadian.
Saat hendak ditangkap kepolisian, pelaku sempat mengamuk, polisi terpaksa mengikat dan langsung memasukkannya ke mobil.
Menurut dari pemeriksaan, pelaku menggunakan sepotong kayu untuk membunuh korban yang kemudian pelaku memakai pisau untuk memutilasi korban.
Motif di balik kasus pembunuhan dan mutilasi ini belum bisa dipastikan namun pelaku memiliki utang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan juga membayar utang dari bisnis potong sapi dan kambing yang kurang menguntungkan.
Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP secara
garis besar dikelompokkan menjadi 2(dua) golongan, yaitu berdasarkan unsur kesalahannya dan objeknya.
Unsur kesalahannya tindak pidana pembunuhan dibedakan lagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja di Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.