ABSTRAK
Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat sistem pajak yang lebih berkeadilan. Artikel ini membahas kesiapan Indonesia dalam menghadapi perubahan tersebut, mencakup dampaknya terhadap ekonomi, masyarakat, dan pelaku usaha. Penelitian ini juga mengkaji upaya pemerintah dalam membangun sistem administrasi pajak yang efisien, serta tantangan yang perlu diantisipasi untuk memastikan transisi yang efektif.
Kata Kunci: PPN 12%, Pajak baru, Tahun 2025, Indonesia.
PENDAHULUAN
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memegang peranan penting sebagai salah satu jenis pajak tidak langsung yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), merencanakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan nasional dengan praktik global dan kebutuhan ekonomi domestik.
Meskipun kebijakan kenaikan tarif PPN ini dinilai sebagai langkah strategis, penerapannya tidak terlepas dari tantangan. Di satu sisi, tarif PPN 12% diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya pada masyarakat daya beli, terutama kelompok kehidupan rendah, serta keinginan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, kesiapan administrasi perpajakan, termasuk digitalisasi dan kapasitas lembaga pajak, menjadi faktor kunci yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
TUJUAN
Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif terkait kesiapan Indonesia dalam menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Pertama, artikel ini akan mengeksplorasi dampak yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek ekonomi, termasuk daya beli masyarakat, tingkat inflasi, serta keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar utama ekonomi nasional.
Selain itu, artikel ini berupaya mengidentifikasi sejauh mana kesiapan administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam hal teknologi digital, pengelolaan data wajib pajak, dan kapasitas institusi perpajakan untuk mengelola transisi menuju tarif baru secara efektif. Pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui berbagai inisiatif reformasi, namun tantangan teknis dan sosial tetap memerlukan perhatian serius. Artikel ini juga menyoroti pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkan tarif PPN lebih tinggi. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk mengadopsi strategi terbaik yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Metode Library Search atau biasa disebut sebagai studi kepustakaan yang bertujuan untuk menganalisis kesiapan Indonesia dalam menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Studi kepustakaan dipilih karena metode ini memungkinkan peneliti untuk menghimpun, menganalisis, dan menginterpretasikan berbagai data sekunder yang relevan secara komprehensif.