Masih dalam menghadapi wabah covid-19, pemerintah membatasi kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan, salah satunya dengan meniadakan sholat berjamaah di masjid. Peniadaan sholat berjamaah tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19, namun ternyata masih banyak warga yang tidak mau patuh dengan peraturan tersebut.
Dalam islam sendiri, peniadaan sholat berjamaah sebenarnya diperbolehkan karena adanya illat (alasan hukum) yang tercantum di dalam Al-Qur'an untuk menunda kewajiban sholat berjamaah. Seperti pada Q.S Al-Baqoroh ayat 195 yang artinya "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-oraang yang berbuat baik ".
Jadi jelas di dalam ayat tersebut bahwasannya islam sangat fleksibel dalam menyikapi setiap keadaan. Dalam pandangan Pancasila sendiri, seseorang yang tidak mau patuh terhadap peraturan dari pemerintah untuk tidak berkerumun adalah menyalahi sila ke-2 pancasila. Mereka tidak menyadari kalau tindakan yang mereka lakukan dapat membuat orang lain celaka, hal ini berkaitan juga dengan sila pertama Pancasila, bahwasannya saat seseorang memiliki keimanan, maka secara tidak langsung dia akan taat dan tunduk terhadap hukum-hukum dari tuhan. Sehingga sifat-sifat yang terbentuk dari ketaatannya terhadap tuhan adalah sifat kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H