Lihat ke Halaman Asli

Alifiana Fitaningsih

Mahasiswa Manajemen Pemasaran, Universitas Sebelas Maret

Apa yang Harus Diketahui tentang Legalitas Properti? Panduan Lengkap untuk Pembeli

Diperbarui: 14 Oktober 2024   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : Freepik

Investasi properti adalah salah satu langkah finansial yang signifikan bagi banyak orang. Namun, di balik keuntungan yang menjanjikan, terdapat aspek legalitas yang perlu diperhatikan dengan seksama. Memahami seluk-beluk legalitas properti akan membantu Anda menghindari masalah di kemudian hari dan memastikan investasi Anda aman.

Mengapa Legalitas Properti Penting?

Legalitas properti adalah hal yang krusial karena:

  • Mencegah Sengketa: Dokumen yang lengkap dan sah akan meminimalisir risiko terjadinya sengketa kepemilikan di masa depan.
  • Menjamin Keamanan Investasi: Dengan legalitas yang jelas, nilai investasi Anda akan terjaga dan bahkan dapat meningkat.
  • Memudahkan Proses Transaksi: Proses jual beli properti akan berjalan lebih lancar jika semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lihat Perumahan Minimalis Bergaya Korea, klik di sini!

Hal-Hal yang Perlu Diketahui

  1. Jenis-Jenis Sertifikat:

    • Sertifikat Hak Milik (SHM): Merupakan jenis sertifikat yang paling kuat dan memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
    • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): Memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
    • Sertifikat Hak Pakai (HP): Memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain untuk keperluan tertentu.
    • Sertifikat Hak Sewa: Memberikan hak untuk menyewa tanah milik orang lain.
  2. Dokumen Pendukung:

    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Bukti bahwa pemilik telah membayar pajak atas properti tersebut.
    • Surat Keterangan Luas Tanah (SKLT): Dokumen yang menyatakan luas tanah yang sebenarnya.
    • Surat ukur: Dokumen yang menggambarkan letak dan batas-batas tanah.
  3. Cara Memeriksa Legalitas Properti:

    • Mengecek Sertifikat Asli: Pastikan sertifikat asli dan tidak ada tanda-tanda pemalsuan.
    • Memeriksa Riwayat Tanah: Periksa riwayat tanah di kantor pertanahan untuk mengetahui apakah ada sengketa atau masalah hukum lainnya.
    • Melibatkan Notaris: Konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan bantuan dalam memeriksa legalitas properti.

Baca Juga : 

Tips Negosiasi Harga Rumah dengan Pengembang : Dapatkan Hunian Impian dengan Harga Terbaik

Tips Membeli Properti dengan Aman

  • Cari Informasi sebanyak-banyaknya: Pelajari tentang properti yang ingin Anda beli, termasuk lokasi, harga pasaran, dan peraturan yang berlaku.
  • Gunakan Jasa Agen Properti: Agen properti yang terpercaya dapat membantu Anda menemukan properti yang sesuai dan memastikan legalitasnya.
  • Jangan Terburu-buru: Luangkan waktu untuk memeriksa semua dokumen dan melakukan negosiasi harga.

Kesimpulan 

Membeli properti adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan perencanaan matang. Dengan memahami aspek legalitas, Anda dapat membuat keputusan yang bijaksana dan menghindari risiko kerugian. Selalu konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan semua aspek legalitas terpenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline