Lihat ke Halaman Asli

Alifiana Fitaningsih

Mahasiswa Manajemen Pemasaran, Universitas Sebelas Maret

Apa Bedanya KPR Konvensional dan KPR Syariah?

Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut adalah beberapa penjelasan detail mengenai perbedaan antara KPR Konvensional dan KPR Syariah :

1. Prinsip Dasar

  • KPR Konvensional: Berbasis pada sistem bunga. Bank sebagai pemberi pinjaman akan memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank.

  • KPR Syariah: Berbasis pada prinsip jual beli (murabahah) atau bagi hasil (musyarakah). Tidak terdapat konsep bunga, melainkan adanya keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.

2. Mekanisme

  • KPR Konvensional: Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah. Nasabah kemudian membayar cicilan yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga.

  • KPR Syariah: Ada beberapa akad yang umum digunakan dalam KPR syariah, seperti:

    • Murabahah: Bank membeli rumah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi (termasuk keuntungan). Nasabah kemudian membayar rumah secara bertahap.

    • Musyarakah: Bank dan nasabah bekerja sama membeli rumah. Keuntungan dari penjualan rumah akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

3. Fitur dan Ketentuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline