Lihat ke Halaman Asli

Alifiana Fitaningsih

Mahasiswa Manajemen Pemasaran, Universitas Sebelas Maret

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Syarat, Proses dan Biaya

Diperbarui: 23 September 2024   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : freepik.com

Pengertian IMB

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah, kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitasnya seperti melakukan pembangunan, renovasi, perluasan, atau perawatan bangunan. Dokumen IMB ini berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan perizinan yang ditetapkan, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan bangunan. Serta properti atau bangunan yang memiliki IMB lengkap akan memiliki nilai jual lebih tinggi.

Syarat pengajuan IMB

Untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi :

  1. Dokumen Kepemilikan Tanah:

  • Sertifikat tanah asli

  • Surat ukur tanah

  • IMB bangunan di sekitar (jika ada)

  1. Dokumen Identitas Pemilik:

  • KTP/SIM/Passport

  • NPWP

  1. Gambar Desain Bangunan:

  • Denah bangunan

  • Tampak depan, samping, dan belakang

  • Potongan melintang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline