Lihat ke Halaman Asli

Alifia Hafsyah

Nama : Alifia Hafsyah; Mahasiswa S1 Akuntansi; Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak; NIM : 43219010164; Universitas Mercu Buana Jakarta

TB2 Prof. Dr. Apollo: Lindung Nilai dalam Menghadapi Ketidakpastian Nilai Tukar di Masa Pandemi

Diperbarui: 11 November 2021   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS (sumber:kompas.com)

Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global pada masa pandemi, pergerakan nilai tukar Rupiah saat ini relatif terjaga. Namun, nilai tukar Rupiah nampak melemah dalam beberapa waktu. Pada 2 April 2020, nilai rupiah berada di level terendahnya dalam sejarah yaitu Rp16.741 per USD.

Ketidakpastian nilai tukar tentu menimbulkan risiko. Suku bunga yang cenderung naik dan nilai tukar yang fluktuatif akan sangat mempengaruhi perusahaan atau negara yang memiliki usaha dan sering melakukan transaksi yang berkaitan dengan suku bunga atau nilai tukar.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidakpastian nilai tukar adalah dengan mekanisme lindung nilai (hedging).

Apa itu Lindung Nilai atau Hedging ?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.08/2013, lindung nilai adalah kegiatan yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya terhadap risiko fluktuasi tingkat bunga serta nilai mata uang di masa yang akan datang.

Lindung nilai diibaratkan sebagai asuransi yang dapat melindungi pelaku pasar dari berbagai risiko di masa mendatang. Salah satunya ketika kontrak pertukaran valuta asing yang melibatkan transaksi atau perdagangan antarnegara, seperti pembayaran import dan penerimaan hasil export barang.

Transaksi lindung nilai dapat dilakukan dengan berbagai instrumen. Salah satu instrumen yang paling sering digunakan adalah derivatif.

Derivatif merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset maupun komoditi yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu serta harga yang telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Meliputi opsi, swap, futures dan kontrak berjangka.

Derivatif memungkinkan pelaku pasar untuk dapat meminimalisir risiko dan bunga pinjaman serta mendapatkan laba dari aktivitas trading atau spekulatif. Oleh karena itu, dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar, pelaku pasar dapat melakukan lindung nilai terhadap kegiatan ekonominya menggunakan instrumen derivatif.

Lindung Nilai dalam Mitigasi Ketidakpastian Nilai Tukar

Nilai tukar rupiah terhadap dollar mengalami pergerakan fluktuasi yang cukup besar setelah virus corona memasuki Indonesia pada 2 Maret 2020. Ketidakpastian di pasar global sejalan dengan kebijakan lockdown yang diterapkan negara-negara di dunia.

Dalam rangka mitigasi ketidakpastian nilai tukar selama pandemi, perusahaan dapat melakukan lindung nilai agar transaksi bisnis dalam valuta asing tidak terganggu oleh pelemahan rupiah terhadap mata uang asing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline