Abstrak : Artikel ini merupakan kajian konseptual perkembangan hukum Islam era , dimulai dari masa Nabi SAW yang membawa ajaran Islam kepada Ikhwanul sebagai pemegang kedua Estafet Peradaban Islam. kemudian berkembang hingga diberlakukannya Hukum Islam yang dimasukkan ke dalam hukum Indonesia sebagai Undang-Undang yang resmi.
Pertanyaan yang dibahas adalah:
1) Apa sajakah sumber-sumber hukum Islam?
2) Apa pengertian hukum Islam dalam hukum domestik Indonesia?
Tujuannya adalah untuk menemukan sumber-sumber hukum Islam yang paling penting. Lebih lanjut tentang mengkaji bagaimana syariat Islam didirikan pada awal masa , Sahabat dan Pelancong, serta penerapannya di Indonesia.
Dalam bentuknya, penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan. Sebanyak data yang diperoleh dianalisis dan dikembangkan sebagai model aliran.
Pendahuluan
Masyarakat terkadang mengalami perubahan dalam tatanan sosial, budaya, dan ekonomi. Hukum Islam juga mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sumber hukum Islam yang paling penting untuk memperjelas permasalahan hukum adalah Al-Quran dan Hadits. Ketika menentukan penanggalan Tasri, para ulama membaginya menjadi beberapa periode: tahun pertama, pada masa Nabi Muhammad SAW.
Masa ini disebut dengan Masa Pembentukan (al-insya'a). wa al-takwin), 22 tahun bulan berlalu sejak diangkatnya Rasulullah () hingga wafatnya (610-632 M), yang diserahkan Allah kepada Rasulullah SAW.
Kedua, masa Ikhwanul Muslimin dari tahun ke-11 Hijrah hingga akhir tahun abad ke-1 Hijriah yang dikenal dengan istilah "Ijtihad". Masa ini berlangsung selama sembilan puluh tahun sebagai penjernihan dan penyelesaian (al-tafsir wa al-takmil). Masa ini merupakan masa penafsiran UU Tassili dan membuka pintu penelitian hukum terhadap peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya secara jelas. Hukum syariah disempurnakan pada tahun pada masa Nabi dan kemudian diteruskan pada masa Ikhwanul Muslimin.
Dengan tidak adanya Nabi, untuk dapat menanggapi semua perkembangan dan peristiwa yang sedang berlangsung, Nabi harus bertanggung jawab untuk menemukan sumber-sumber syariah yang tersedia, dan Al-Qur'an dan Sunnah Tidak ada teks yang ada 2 Yang ketiga adalah periode setelah berakhirnya era Hrafaul Rashidin pada tahun , ketika pemerintahannya dipimpin oleh Sufyan Mu'awiyah bin Abi yang sebelumnya menjabat gubernur Damaskus, dan pada tahun Tabi'in tidak perlu menemui nabi. Jika dia melihatnya, itu karena dia adalah salah satu sahabat Rasulullah. Selain itu, tidak berarti harus bertemu dengan teman-teman Anda, sebagaimana ditegaskan para ahli dalam Hadits. Ini juga tidak berarti bahwa Anda harus menceritakan hadis kepada teman Anda, tetapi cukup bertemu dan bertemu dengannya saja sudah cukup.