Lihat ke Halaman Asli

Alifia Tedy

A passionate, enthusiastic, self-motivated, and hard-working person in pursuing her dreams. She has an excellent reputation on communication and leadership skills during her study time at Faculty of Social & Political Science Padjadjaran University. Apart from being known as a responsible and reliable person, she is also known as a very active and adaptable person, especially in organizations. Strongly interested in elaborating her communication skills to the public relation and marketing environment.

Konflik dalam Sistem Multipartai di Indonesia

Diperbarui: 12 April 2022   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem kepartaian merupakan format yang menunjukkan keberadaan antar partai politik dalam sebuah sistem politik secara spesifik. Spesifik disini berusaha menunjukkan perbedaan sistem politik di setiap negara dari sudut sejarahnya. Sistem kepartaian merupakan model kompetisi yang terus-menerus dan bersifat statis dan selalu tampak pada setiap proses pemilu di tiap negara. 

Sistem kepartaian mengikuti jenis sistem politik yang dianut oleh suatu negara. Menurut Maurice Duveger, sistem kepartaian diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yakni Sistem Partai Tunggal, Sistem Dwi Partai dan Sistem Multi Partai.

Dalam Sistem Multipartai sudah dapat dipastikan terjadi persaingan yang sangat sengit antara 2 (dua) partai atau lebih. Sistem ini memberi peluang pada suatu partai untuk dominan agar dapat mengendalikan suatu pemerintahan dan bagi partai-partai yang lain dapat melakukan koalisi. 

Terbentuknya sistem multipartai ini lahir dari masyarakat yang masih heterogen. Sistem ini pada sistem pemerintahan parlementer berfokus pada kekuasaan legislatif, sehingga badan eksekutif cenderung lemah. Terdapat 4 (empat) arena koalisi partai, antaralain:

  1. Koalisi Elektoral: Masing-masing kelompok bersepakat untuk tidak saling bersaing untuk memaksimalkan tujuan mereka.

  2. Koalisi Legislatif: Kesepakatan untuk mendukung suatu Rancangan Undang-Undang atau kebijakan tertentu.

  3. Koalisi Pemerintah: Kesepakatan formal untuk membagi jabatan pada kementerian pada partai-partai yang bersangkutan.

  4. Koalisi Besar/pemerintahan nasional: Cakupan dari berbagai partai besar dikarenakan adanya krisis nasional.

Salah satu negara yang cukup terkenal karena menganut sistem multipartai ini adalah Indonesia karena hingga saat ini terhitung terdapat sebanyak 12 partai yang berdiri. 

Sistem multipartai dianggap dapat mendorong demokrasi karena terdapat banyaknya partai dengan latar belakang yang berbeda-beda sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan. Namun, terlepas dari itu, sistem multipartai ini juga memiliki kekurangan, yakni dapat mengakibatkan sebuah konflik.

Konflik yang mungkin terjadi ialah terjadinya konflik kepentingan dalam sistem multi partai. Setiap partai pastinya memiliki ideologi yang berbeda-beda sehingga setiap partai politik pasti memiliki jenis kepentingan yang harus masing-masing mereka perjuangkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline