Lihat ke Halaman Asli

aliffa zhafira

Mahasiswi jurusan Informatika di Universitas Pembangunan Jaya

Dampak Hukum Telematika terhadap Masyarakat, Kebebasan Informasi dan Privasi Individu

Diperbarui: 4 April 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era digital yang terus berkembang, hukum telematika memainkan peran penting dalam mengatur, melindungi, dan menyesuaikan perubahan sosial yang dipicu oleh intervensi telematika. Hukum Telematika, juga dikenal sebagai Cyber Law, merujuk pada aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang dilakukan dengan sistem elektronik. Ruang lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan teknologi internet, sistem elektronik, dan kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Pada tanggal 2 April 2024, hukum telematika telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, kebebasan informasi, dan privasi individu.

Dampak Pada Masyarakat

Hukum telematika telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Teknologi informasi dan komunikasi memberikan manfaat luar biasa, seperti memudahkan akses informasi, komunikasi yang lebih cepat, dan kemudahan dalam bertransaksi. Namun, di sisi lain, teknologi juga membawa dampak negatif, seperti penyalahgunaan dalam melakukan tindakan melawan hukum, seperti cybercrime. Perubahan hukum yang menyesuaikan perkembangan teknologi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menunjukkan bahwa Indonesia telah mengesahkan rezim hukum baru yang dikenal sebagai hukum telematika.


Dampak Terhadap Kebebasan Informasi

Hukum telematika memainkan peran penting dalam mengatur penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara elektronik. Meskipun kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Konstitusi, terdapat batasan-batasan yang perlu diatur secara jelas dalam undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai aspek penggunaan informasi dan transaksi elektronik, seperti pengakuan dan keabsahan dokumen elektronik, perlindungan data elektronik, dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam UU ITE. Pembatasan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan hak orang lain, seperti hak atas kehormatan dan nama baik.

Dampak terhadap Privasi Individu

Hukum telematika memiliki dampak terhadap privasi individu. Data pribadi menyangkut hak asasi dan privasi yang harus dilindungi. Pengguna media sosial perlu memahami kebijakan privasi pada suatu platform agar menghindari penyalahgunaan data-data pribadi. Privasi informasi adalah hak untuk memiliki kendali atas bagaimana informasi pribadi dikumpulkan dan digunakan menurut Asosiasi Profesional Privasi Internasional. Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa memberikan kerangka kerja yang kuat untuk melindungi data pribadi pengguna.

Teknologi dalam Melindungi Privasi Individu

Teknologi dapat membantu melindungi privasi individu melalui berbagai cara. Penggunaan teknologi dalam bentuk enkripsi, otentikasi dua faktor, dan alat keamanan lainnya dapat membantu melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah. Dengan demikian, teknologi memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap privasi individu dalam era digital yang terus berkembang.

Dengan begitu, hukum telematika tidak hanya memengaruhi aspek hukum, tetapi juga berdampak pada perilaku dan pola pikir masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi. Hal ini mencerminkan kompleksitas dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan informasi dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam era digital. Oleh karena itu, penting untuk terus mengkaji dan merespons perkembangan hukum telematika agar dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dalam ruang digital.

Referensi

1. "Hukum Telematika" - P6 Hukum Telematika.pdf
2. "Revisi UU ITE 2024" - P7 Rangkuman Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana - Revisi UU ITE 2024.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline