Lihat ke Halaman Asli

Aliffah Febiyola

Mahasiswi Hubungan Internasional

Tergesernya Sistem Kekhalifahan dan Hadirnya Sistem Pemerintahan Modern

Diperbarui: 28 Oktober 2019   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Islam dalam pemerintahannya terkenal dengan sistem kekhalifahan yang sempat berjaya pada masanya. Sistem dengen khalifah sebagai pemegang kedaulatan penuh suatu wilayah atau negara ini adalah sistem pemerintahan yang telah diterapkan dari masa Rasulullah S.A.W. saat ini sistem kekhalifahan tersebut telah digantikan oleh berbagai sistem pemerintahan dan politik modern. Beberapa negara muslim saat ini mungkin masih memegang teguh sistem kekhalifahan, seperti Arab Saudi yang masih menganut sistem pemerintahan Absolut Monarki dan juga menegakkan hukum sesuai dengan ajaran islam di negaranya.

Kehadiran berbagai sistem pemerintahan modern tersebut semangkin mendominasi pada negara-negara baik muslim maupun negara kristen dan sebagainya. Kepentingan negara dalam beradaptasi secara internsional menuntut negara tersebut mengubah sistem pemerintahannya kepada bentuk sistem pemerintahan modern. Saat ini, sistem pemeritahan yang mendominasi dunia internasional adalah sistem pemerintahan demokrasi dengan kekuasaan berada di tangan rakyat. Pemerintrahan dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia adalah negara mayoritas muslim yang menganut sistem ini.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mendahulukan permusyawaratan sesama rakyat. Dalam hal ini, segala keputusan yang akan diambil akan dimusyawarahkan dulu agar sesuai dengan kehendak rakyat dan juga sesuai dengan keadaan negara. Hal ini juga dijelaskan dalam islam tentang hal bermusyawarah. Dalam islam, musyawarah adalah hal untuk memecahkan masalah. Dengan demikian, meskipun demokrasi adalah sistem pemerintahan modern yang mendominasi sistem-sistem pemerintahan di dunia, tetapi kehadirannya juga memiliki hal positif yang juga diambil dari ajaran islam.

Meskipun dalam hal penegakkan hukum, tidak semua diambil dari hukum islam, tetapi hal ini disesuaikan dengan keadaan negara itu sendiri. Dalam beberapa kasus hukum, negara dengan mayoritas islam masih menganut hukum islam. Seperti contohnya di indonesia, beberapa wilayah otonom menegakkan hukum mereka sesuai dengan syari'at islam. Hadirnya sistem pemerintahan dan hukum modern tidak membuat negara dengan mayoritas muslim diisolasi oleh sistem modern ajaran barat sepenuhnya. Justru itulah tantangan bagi generasi millenial saat ini, untuk mengkolaborasikan ajaran barat dengan unsur yang islami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline