Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Alif Bachtiar Dewanto

Universitas Mercu Buana - 43121010288 (Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Life Libetry and Property John Locke

Diperbarui: 25 April 2022   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tugas K8_life,libetry,property

Dari artikel yang saya baca, John Locke (1632-1704) berpendapatan bahwa hukum alam mewajibkan seluruh manusia untuk tidak membahayakan kehidupan, kebebasan, kesehatan, keluarga, anggota tubuh, atau barang orang lain. Karena dari menjaga satu sama lain kita bisa tau arti kebersamaan dalam saling melindungin sesama di antara kita. Keadaan alam memiliki hukum alam untuk mengaturnya, yang mewajibkan semua orang untuk memakai kemampuan kelebihan kita seperti akal pikiran, yaitu mengajarkan kita untuk menuju sesuatu hukum tersebut. Karena dari hukum alam kita sebagai umat manusia di ajarkan akan untuk berkonsultasi dalam berbagai kegiatan atau kesulitan dengan aktifitasnya. Dikarnakan bahwa indipeden tidak harus menyakiti orang lain dan menyelamatkan nyawa manusia yang terancam dari kesehatannya. Serta kebebasan yang dimilikinya dapat di lestarikan untuk manusia lainnya yang membutukannya dan tidak boleh kecuali untuk melakukannya diatas hukum. Pelanggaran yang diambil dari kasus tersebut dapat dinilai sebagai  merusak kehidupan serta mencendrung ke arah pelestarian kehidupan yang bebas, sehat, serta anggota tubuh dan barang-barang orang lain. Oleh karena itu kita sebagai manusia harus bisa berpendapatan sebagai penjaga lingkungan hidup kita dari berbahaya dalam melakukan pekerjaan. Dari banyaknya alam semesta yang ada didunia ini 75% alam semesta masih terawat dan terjaga, sisanya telah hancur dari perilaku manusia sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline