Perusahaan manufaktur merupakan tulang punggung perekonomian global. Kehadiran perusahaan tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen melalui produk yang digunakan sehari-hari, tetapi juga sebagai pendongkrak rantai perindustrian lain mulai dari alat elektronik hingga kendaraan. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan manufaktur memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong aktivitas perekonomian secara keseluruhan. Namun, keberhasilan produk manufaktur tidak hanya bergantung terhadap inovasi produk dan efisiensi operasional semata. Namun, terdapat satu pondasi penting untuk mendukung kelancaran bisnis mereka, yaitu hukum korporasi.
Dibalik proses produksi perusahaan manufaktur yang menjadi sorotan masyarakat, perusahaan manufaktur beroperasi dengan berpedoman terhadap hukum yang berlaku. Regulasi terkait dengan pembentukan perusahaan, hubunngan kerja, perlindungan lingkungan, hingga pengelolaan resiko hukum menjadi bagian yang tak terpisahkan antara hukum dan perusahaan. Ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku tidak hanya berdampak pada keberlangsungan usaha tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum yang sangat kompleks seperti denda, tuntutan hukum, serta pencabutan izin usaha.
Artikel ini akan menggali lebih dalam aspek hukum korporasi yang relevan dengan perusahaan manufaktur. Pembahasan tersebut mencakup pengaturan hukum di Indonesia serta penerapan prinsip-prinsip hukum korporasi dalam operasional perusahaan manufaktur. Dengan dipahaminya kerangka hukum tersebut, perusahaan manufaktur tidak hanya dapat memastikan ketaatan operasional perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, namun juga turut berkontribusi pada ekonomi yang berkelanjutan.
Di Indonesia, hukum korporasi diatur dalam berbagai peraturan, diantaranya adalah:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Perseroan Terbatas atau yang selanjutnya disebut sebagai UU PT mengatur mengenai pembentukan, struktur, serta operasional perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pada perusahaan manufaktur, kehadiran UU PT menjadi acuan penting dalam pengelolaan organ perusahaan, seperti direksi, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perusahaan manufaktur diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan yang didalamnya berisi tetang kesiapan perusahaan untuk menjaga lingkungan dari dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari berdirinya perusahaan termasuk pengelolaan limbah, polusi udara, dan emisi karbon.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kehadiran Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikann perlindungan terhadap tenaga kerja serta mewajibkan perusahaan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang didalamnya terdapat ketentuan mengenai upah minimum, perlindungan sosial, serta standar kesehatan kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI