Lihat ke Halaman Asli

Menteri HAM : Warga Binaan Calon Penerima Amnesti Jalani Pendidikan HAM Terlebih Dahulu

Diperbarui: 8 Januari 2025   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri HAM : Warga Binaan Calon Penerima Amnesti Jalani Pendidikan HAM Terlebih Dahulu (Sumber : Lapas 1 Cipinang)

JAKARTA -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan para warga binaan calon penerima amnesti bakal menjalani pendidikan HAM terlebih dahulu, Hal itu disampaikan Pigai saat mengunjungi Lapas Kelas 1 Cipinang, Rabu, (08/01).

Pigai meyakini pendidikan HAM bermanfaat dalam proses meleburnya kembali warga binaan ke masyarakat. "Dari 44 ribu napi yang akan dapat amnesti, sebelum mereka kembali ke masyarakat harus ada dua tahap yaitu berikan pendidikan dan bantuan supaya mereka mengerti (HAM)," kata Pigai dalam kunjungan tersebut.

Pigai memandang pentingnya mendidik napi calon penerima amnesti. Sebab mereka harus paham konsep HAM agar tak lagi melanggar hukum. "Misalnya ada yang masuk penjara karena membunuh itu merampas hak hidup, mencuri itu merampas hak orang. Mereka punya mindset yang bersimpangan dengan HAM makanya kami harus didik mereka untuk humanis, untuk menghargai HAM," terang Pigai.

Pigai berharap pendidikan HAM bermanfaat dalam integrasi napi ke masyarakat. Sehingga mereka mendapat bekal memadai untuk terjun menjadi bagian masyarakat.

"Ketika mereka kembali jadi masyarakat, mereka tahu mana haknya. Kami meminta sebelum ada amnesti harus ada sosialisasi HAM, setelah mendapat bekal HAM bagaimana hormati HAM, bagaimana jaga nilai HAM tentu mereka akan ngerti kewajiban sebagai masyarakat untuk integrasi," ujar Pigai.

Pigai juga menyebut setidaknya napi calon penerima amnesti mendapat pendidikan dasar soal HAM. "Minimal HAM dasar akan kita ajarkan. Setelah itu pelatihan komcad agar mereka jadi bagian dari pertahanan semesta," imbunya.

Diketahui, pemberian amnesti tersebut dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah warga binaan yakni, yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan. Beberapa warga binaan yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan presiden juga akan diberi amnesti. Selain itu, warga binaan terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti. Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline