Sebagai warga masyarakat kita harus mengikuti dengan segala peraturan yang ada terlebih dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, maka dituntut untuk memahami bagaimana perlakuan tarif tunggal PPN 12% untuk barang / jasa Mewah dan non mewah.
Oleh karena itu kita lihat dalam PMK No. 131/ 2024 tersebut dimana dalam Pasal 2 menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah; sementara Pasal 3 menegaskan PPN 11% berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak termasuk mewah.
Dalam cara (langkah) yg ditempuh untuk melaksanakan kebijakan tarif PPN 12 ℅ tersebut, tercantum tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berbeda untuk barang mewah dan non mewah (biasa) .
Tarif PPN tunggal yang berlaku adalah 12%, berlaku untuk semua jenis transaksi PPN, baik impor maupun domestik. Namun demikian, Dasar pengenaan pajak (DPP) tergantung pada jenis barang/jasanya.
Adapun untuk perlakuan perhitungan PPN 12% Barang / Jasa Non Mewah yaitu Menggunakan nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Contoh perlakuan perhitungan PPN Barang Non Mewah:
Harga jual laptop = Rp50 juta
Nilai lain = 11/12 × Rp50 juta = Rp45,83 juta
PPN = 12% × Rp45,83 juta = Rp5,5 juta
Sedangkan PPN Barang Mewah perlakuan perhitungannya menggunakan harga jual atau nilai impor. Contoh perlakuan perhitungan PPN Barang Mewah sebagai berikut :