Lihat ke Halaman Asli

58 Hari Memimpin, Menteri HAM Pigai Ukir Prestasi Membanggakan 'Kementerian Yang Patuh, Integritas, Transparan' dari Ombudsman R.I.

Diperbarui: 17 Desember 2024   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan penghargaan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan

TANGERANG - 58 hari memimpin, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengukir presetasi membanggakan mendapat penghargaan dari Ombudsman R.I. dengan predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Selain menerima penghargaan, Menteri HAM juga menyerahkan penghargaan kepada UPT berpredikat berhasil melaksanakan Pelayanan Publik Yang Ramah bagi kelompok rentan, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024, dengan tema "Membangun Sinergi Untuk Indonesia Emas 2045 : Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Sebagai Pilar Pembangunan Nasional", bertempat di Auditorium Prof. Dr. H. Muladi SH, Poltekip, Senin (16/12).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menuturkan semua penataan pada masa transisi sudah selesai, dan akan melakukan speed performance (kinerja cepat) sebagai Kementerian strategis yang mandiri pada tahun 2025, guna mendorong  Asta Cita Presiden R.I. 'Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menteri HAM Natalius Pigai mengucapkan terima kasih kepada para pihak khususnya Menteri Hukum dan Sekjen Kementerian Hukum atas kolaborasi sehingga penataan organisasi, tata kerja, sarana dan prasarana serta pengisian jabatan ASN bagi Kementerian HAM  dapat berjalan optimal, pada masa transisi ini di lingkungan kementerian dan lembaga, ujarnya.

Menteri HAM Natalius Pigai Saat memberikan sambutan pada Refleksi Akhir Tahun 2024

Menteri HAM menjelaskan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian HAM ini dibentuk dengan tujuan optimalisasi layanan-layanan di pusat maupun daerah yang menjadi bidang tugas dari Kementerian HAM, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 156/2024.

Oleh karena itu guna menangani isu-isu HAM dan percepatan pelayanan publik di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), dirinya membutuhkan banyak staf, sehingga bagi pegawai ASN dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imipas yang memiliki ijazah D3 dan S1 dan sudah mendaftar melalui SIMPEG untuk segera bergabung dengan Kementerian HAM.

Kita ketahui bersama, Pembentukan Kementerian HAM bertujuan untuk meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam pelaksanaan tugas HAM, menyusun dan menyinergikan kebijakan, serta efisiensi menangani isu HAM secara terpadu.

Selain itu, kami juga akan terus memastikan kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek HAM, sehingga perlindungan HAM di berbagai sektor lebih terjamin.

Sehingga Menteri HAM mempunyai kewenangan penuh dalam audit HAM, dan mendorong Undang-Undang Wajib Lapor HAM dan ada penalti atau hukuman bagi yang melanggar, baik itu swasta, kementerian / lembaga, pemerintah pusat dan daerah serta imigrasi dan Lapas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline