Masa Sebelum kenabian
Sebelumnya fase rasullulah SAW. Dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW. Pada usia 40 tahun sampai wafat beliau pada 11 H/632 M. sebelumnya karena tumbuh dalam lingkungan dagang, maka nabi Muhammad SAW. Pun berprofsi sebagai pedagang. Di awali pada usia 12 tahun saat mengikuti khafilah dagang pamannya Abu Thalib ke Syam. Perjalanan ini menempuh jrah lebih dari 1.500 KM dan melewati 3 negara.
Pada usia 24 tahun beliau sudah mengelola modal dari para investor seperti Khadijah r.a dan titipan dari anak-anak yatim kaya yang tidak mampu mengelola hartanya. Meskipun bebaur dengn kaum Quraisy, namun dalam aplikasi praktik dagang yang di lakukan Muhammad SAW. Terbebas dari nilai-nilai jahiliyah riba,penipuan,dan nilai-nilai pada saat itu.
Awal pemerintahan Islam
Oleh karena itu perlahan-lahan mengatasi tanpa bergantung pada fator keuangan,dalam hal ini rasullulah melaukukan hal-hal yang strategis yaitu:
- Membangun masjid
- Merehabilitasi kaum muhajirin
- Membuat konstitusi Negara
- Mencinciptakan kedamaian dalam Negara
- Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga Negara
- Menyusun system pertahanan Negara
- Meletetakkan dasar-dasar system Negara
Ekonomi Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
- Kebijakan ekonomi Khalifah Abu Bakar ash-Siddiq
- Pendirian baitulmal
- Sistemsistem ekonomi dan fiskal Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
- System ekonomi pada perintahan Khalifah Umar ibn al-Khaththab
- Pembentukan baitulmal
- Kepemilikan tanah
- Manajemen zakat
- Penetapan Ushr
- Pemberdayaan sedekah dari non-muslim
- Sumber dan Distribusi dari pendapatan Negara
- Kebijakan Ekonomi Ustman bin Affan
- Sama seperti dua khalifah sebelumnya
- System Ekonomi perintahaan Ali bin Abi Thalib
Meskipun memmimpin dalam pemerintahan yang tidak stabil dikarnakan bebagai pembrontakan Khalifah Ali bin Abi Thalib tetap bertahan dan berusaha untuk melakukan berbagai kebijkan yang bisa meningkatkan kesejhtrahan umat islam.
Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Umayyah
- Perekonomian maasa kekhalifahan Bani Umayyah
- Perdangangan
- Pertanian dan industri
- Reformasi fiskal
- Pembuatan mata uang
Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Abbasyiah
Pada masa masa itu umat islam benar-benar mampu berada di puncak kejayaan dan memimpin pradaban dunia.mampu berkuasa kurang lebih 750 M-1258 M. pada masa awal mula pemerintahan Abbasiyah, pertumbuhan dalam bidang ekonomi dapat juga dikatakan cukup stabil dan juga menunjukan gravik anka vertical. Devisa yang di dapat oleh Negara penuh berlimpah-limpah. Khalifah al-Mansur adalah tokoh ekonom Abbasiyah yang sanggup meletakan kebijakan yang kuat pasda bidang ekonomi dan keuangan Negara.
PRIODE KLASIK (ABAD KE-10 HINGGA ABAD KE-15 M)
pada masa ini muncul para pemikir muslim yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ilmu ekonomi.
- Al-Ghazali (1058-1111): menyoriti pentingnya keseimbangan kebutuhan duniawi dan spiritual,serta peran ekonomi dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera.
- Ibn Khandun (1332-1406): dalam karyanya muqaddimah, membahas tentang siklus ekonomi pembagian kerja, dan peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.
- Al-Mawardi dan Abu Yusuf :membahas tata kelola keuangan Negara dan distribusi zakat untuk keadilan social.
PRIODE KEMUNDURAN (ABAD KE-15 HINGGGA KE-18 M)
Setelah abad ke-15 pemikiran ekonomi islam mengalami stagnasi seiring dengan melemahnya kekuatan politik dan intelektual dunia islam. System ekonomi colonial dan dominasi dunia barat juga berkontribusi pada merosotnya pengaruh ekonomi islam dalam praktik.
Pemikiran Ekonomi Kontemporer
Pada abad ke-20, sebagai abad kebangkitan kembali dunia islam, telah muncul beberapa ekonom muslim. Di antara ekonom yang paling popular saat ini adalah Muhammad Nejatullah Siddiq, M. Umar Chapra, M. Abdul Mannan. Para ekonom muslim ini telah menawakan ekonomi islam sebagai alternatif bagi sitem ekonom yang selama ini ada. Mereka telah menunjukan berbagai kelebihan system ekonomi islam dari pada ekonomi yang lain. Namun, secara umum, pemikiran dari para ekonom ini cenderung menganut Mahzab Mainsteam, yang mengonvergenikan ekonomi yang berbasis islam dengan ekonomi konvensional yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.