BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam kegiatan Pasar Modal. Dalam struktur organisasi, pemerintahan Bapepam berada di bawah Departemen Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam yang otoritas berkewajiban untuk dapat mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efesiensi serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Untuk menciptakan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal, maka Bapepam mempunyai fungsi untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan sehari-hari dalam Pasar Modal. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, maka pihak-pihak penyelenggara kegiatan Pasar Modal yang diantaranya adalah Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Invetasi, Biro Adminstrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat dan pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.
Pihak-pihak yang telah disebutkan tadi adalah sebagai pelaksana langsung sehingga lebih mengetahui apa yang terjadi di Pasar Modal. Pihak Bapepam dalam fungsinya ini bermaksud untuk mencegah adanya suatu penyimpangan yang mungkin terjadi dalam kegiatan Pasar Modal berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan yang akan disampaikan setiap pihak kepada Bapepam adalah berisi tentang informasi yang tersedi untuk umum. Isi dari informasi tersebut kecuali tentang formula rahaia produk atau jasa yag dihasilkan oleh perusahaan yang tidak wajib untuk disampaikan dan wewenang tentang hal ini juga ada pada Bapepam.
Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang mempunyai fungsi sebagai pemegang otoritas moneter di Indonesia membantu Bapepam dalam mengawasi kegiatan kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.
Peranan Bank Indonesia dalam Pasar Modal menjadi dibutuhkan berdasarkan fungsinya dari Bank Umum yang ternyata dapat pula berperan dalam kegiatan Pasar Modal. Bentuk kegiatan dari Bank Umum yang berperan dalam Pasar Modal adalah dalam bidang Kustodian. Bank Umum berdasarkan kegiatan umunya adalah melakuka penitipan, namun dalam penitipan fek perlu adanya izin usaha dari Bapepam agar bisa berperan dalam kegiatan di Pasar Modal. Demikian dengan halnya Wali Amanat yang dilakukan fungsinya oleh Bank Umum.
Fungsi bersama yang dilakukan oleh Bapepam dan Bank Indonesia dalam pengawasan terhadap kegiatan Kustodian dan Wali Amanat dilakukan dengan cara mengadakan konsultasi dan atau Koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing.
Sekian penjelasan mengenai fungsi Bapepam dan Bank Indonesia dalam Pasar Modal yang referensinya diambil dari buku yag berjudul “Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian” oleh Irfan Iskandar, S.H. hari ini. Semoga bermanfaat ^^
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H