Lihat ke Halaman Asli

alifabuhirzam

Mahasiswa

6,5% Kenaikan UMP dan Gaji 12% Kenaikan Pangkat: Solusi atau Tantangan bagi Masyarakat

Diperbarui: 15 Desember 2024   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengaruh Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua kebijakan penting untuk tahun 2025, yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp2.905.119,90 dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pendapatan negara. Namun, implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, Banten, perlu dievaluasi secara komprehensif.

Dampak Kenaikan UMP

1. Dampak Positif

Peningkatan Daya Beli

Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja formal sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan dengan lebih baik.

Motivasi dan Produktivitas

Dengan pendapatan yang lebih tinggi, motivasi pekerja untuk bekerja lebih baik juga meningkat, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada produktivitas tenaga kerja.

Stimulasi Ekonomi Lokal

Daya beli masyarakat yang meningkat akan mendorong konsumsi domestik, memberikan efek positif pada perekonomian lokal di Kota Serang.

2. Dampak Negatif

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline