Pengaruh Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua kebijakan penting untuk tahun 2025, yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp2.905.119,90 dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pendapatan negara. Namun, implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, Banten, perlu dievaluasi secara komprehensif.
Dampak Kenaikan UMP
1. Dampak Positif
Peningkatan Daya Beli
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja formal sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan dengan lebih baik.
Motivasi dan Produktivitas
Dengan pendapatan yang lebih tinggi, motivasi pekerja untuk bekerja lebih baik juga meningkat, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada produktivitas tenaga kerja.
Stimulasi Ekonomi Lokal
Daya beli masyarakat yang meningkat akan mendorong konsumsi domestik, memberikan efek positif pada perekonomian lokal di Kota Serang.
2. Dampak Negatif