Lihat ke Halaman Asli

analisis permasalahan Akuntansi Mudharabah: Penanganan kerugian dan transparansi

Diperbarui: 25 Desember 2024   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Permasalahan Akuntansi Mudharabah:

Penanganan Kerugian dan Transparansi

 

Penulis:           1. Alifa Ummul Khoiriyah

2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA

Program Studi Akuntansi Syariah

Institut Agama Islam Tazkia

 

Pengertian Akad Syariah

Akad syariah adalah perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara dua pihak atau lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Akad ini melibatkan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang saling mengikat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti transaksi keuangan, perdagangan, atau kerja sama usaha.

Mudharabah adalah salah satu bentuk akad syariah di mana pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modal kepada pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan usaha dengan kesepakatan bagi hasil berdasarkan nisbah tertentu. Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola dana. Akad mudharabah menjadi pilihan utama dalam pembiayaan syariah karena sejalan dengan prinsip keadilan dan kemitraan dalam Islam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline