Lihat ke Halaman Asli

SIM Seumur Hidup

Diperbarui: 28 Mei 2023   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Seorang advokat, Arifin Purwantu mengajukan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang jangka waktu keberlakuan SIM (Surat Ijin Mengemudi), yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 85 ayat (2) yang berbunyi "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Berdasarkan permohonannya, Arifin Purwanto meminta agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah 5 tahunan menjadi seumur hidup. Arifin menyebutkan SIM yang berlaku selama 5 tahun memiliki dasar hukum serta tidak jelas tolak ukur yang digunakan dan oleh lembaga yang mana, selain itu Arifin menilai perpanjangan SIM menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap diperpanjang, nomor seri SIM juga akan berubah, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk prose perpanjangan masa berlaku SIM setelah habis atau mati. Menurutnya, masa berlaku SIM juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang  berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Hal ini disampaikan oleh Arifin dalam persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 10 Mei 2023.

            Permohonan gugatan tersebut mendapat tanggapan dari Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menjelaskan bahwa masa berlaku SIM tidak dapat disamakan dengan masa berlaku KTP seumur hidup karena menurutnya untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) memerlukan beberapa proses penting seperti pengujian keahlian atau kompetensi dalam berkendara. Selain itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan jika salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM, yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis. Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan meme nuhi standar penglihatan, pendengaran hingga anggota gerak lainnya, sedangkan persyaratan psikologis bertujuan untuk mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara. Maka dari itu, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena kesehatan fisik dan psikologis masyarakat memiliki kemungkinan untuk mengalami perubahan. Hal-hal tersebutlah yang membedakan antara SIM dan KTP yang mana dalam penerbitan KTP hanya diperlukan proses administrasi kependudukan.

            Selain memperoleh tanggapan dari Korlantas Polri, permohonan tersebutjuga memperoleh tanggapan dari Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri yang menyebutkan bahwa kewajiban perpanjangan SIM juga berfungsi sebagai data forensik kepolisian melalui pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan yang mana wajah dan tandatangan memiliki kemungkinan untuk berubah, database tersebut nantinya dapat diperlukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

            Hingga saat ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih dalam proses pengujian oleh Mahmakan Konstitusi (MK). Sidang pertama sendiri telah dilaksanakan pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu yang kemudian dilanjukan dengan perbaikan permohonan dengan waktu 14 hari dan hasil perbaikan permohonan tersebut diserahkan ke MK paling lambat pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB sebagaimana dikatakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebelum penutup persidangan pertama.

            Terkait isu tersebut, menurut saya apa yang dijelaskan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengenai fungsi dari perpanjangan SIM memang diperlukan sebagai database kepolisian terhadap tindak kejahatan atau kriminalitas serta pencarian orang hilang yang kemungkinan dapat terjadi di masa mendatang. Namun terkait penjelasan oleh Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang beranggapan bahwa perpanjangan SIM berfungsi untuk mengetahui kelayakan masyarakat dalam berkendara kurang relevan dengan praktik yang dilaksanakan di lapangan, karena dalam praktik proses perpanjangan SIM memang terdapat tes kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat namun rangkaian tes kesehatan yang meliputi tes pengukuran tinggi, berat badan, tensi, dan buta warna kurang relevan dengan tujuan perpanjangan SIM berkala yakni  untuk mengetahui kondisi fisik calon pengendara apakah masih layak untuk berkendara atau tidak sebab tidak adanya tes khusus apakah terdapat cacat fisik atau tidak pada calon pengendara yang apabila dipaksakan berkendara dapat membahayakan pengguna jalan dan dirinya. Selain itu dalam praktik di lapangan juga sudah manjadi rahasia umum terdapat banyaknya calo yang mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat dengan tarif yang tidak sedikit, maka dari itu diperlukan juga adanya pembaharuan terhdapat ketentuan-ketentuang tentang Surat Izin Mengemudi yang diatur oleh Udang-Undang agar lebih sesuai dengan praktik di lapangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline