Lihat ke Halaman Asli

Ali Eskaem

Penulis

Koruptor Dimaafkan Jika Kembalikan Uang Rakyat

Diperbarui: 24 Desember 2024   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Wacana Presiden Prabowo Subianto Soal Pengampunan Koruptor

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ide untuk memaafkan para koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil penyelewengan mereka kepada negara. Pernyataan ini langsung menuai berbagai reaksi, baik yang mendukung maupun yang mengkritik. Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memahami apa maksud dari gagasan ini dan apa dampaknya bagi masa depan negara.

Apa Sebenarnya yang Dimaksud Presiden?

Presiden Prabowo mungkin ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan syarat mereka mengembalikan semua uang yang telah diselewengkan. Dengan begitu, uang negara bisa kembali digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun, ini bukan berarti koruptor bebas begitu saja. Presiden menekankan bahwa langkah ini adalah cara untuk memulihkan kerugian negara.

Sebagian pihak, seperti Menteri Yusril Ihza Mahendra, terlihat mendukung ide ini. Menurutnya, gagasan ini sesuai dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia. Namun, pihak lain, seperti Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengingatkan bahwa ada proses hukum yang harus tetap dijalankan. Mereka khawatir gagasan ini bisa melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Kelebihan dan Tantangan dari Gagasan Ini

Di satu sisi, gagasan ini punya keuntungan besar. Jika uang hasil korupsi bisa dikembalikan, negara bisa memanfaatkannya untuk pembangunan. Namun, ada tantangan besar yang harus dihadapi:

  1. Efek Jera: Jika koruptor tahu mereka bisa dimaafkan hanya dengan mengembalikan uang, apakah ini tidak membuat mereka merasa "aman" untuk mencoba korupsi lagi? dan juga tidak membuat takut calon-calon koruptor baru.

  2. Proses Hukum: Undang-undang saat ini menyatakan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Artinya, aturan ini perlu diubah jika gagasan ini mau diterapkan.

  3. Kepercayaan Publik: Banyak masyarakat yang sudah lelah dengan korupsi. Bagaimana memastikan langkah ini tidak menimbulkan kecurigaan bahwa hukum di Indonesia bisa "dibeli"?

Solusi Agar Gagasan Ini Bisa Berjalan dengan Baik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline