A. Syarat Sah Nikah
Menurut Islam Nikah disebut sah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun syarat sah nikah adalah sebagai berikut.
1. Beragama Islam; Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.
2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri; Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.
3. Wali Akad Nikah; Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.
4. Tidak Sedang melaksanakan haji.
B. Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama
Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan. Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan anatara Muslim dengan Musrikah dan Musyrikah dengan Muslim.
Nikah beda Agama dalam Islam dilarang, karena pernikahan beda agama ini memiliki konsekuensi yang sanagat besar, salah satunya adalah bagi keluarga yang akan dibangun. Adapun konsekuensi logis itu adalah sebagai berikut:
1. Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuannya