Lihat ke Halaman Asli

Aliesa Athirah Ghassani

Mahasiswi Ilmu Komunikasi | Major of Public Relations Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Kampanye Politik dalam Perspektif Hukum Islam di Media Sosial

Diperbarui: 8 Juli 2024   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 https://images.app.goo.gl/3xQTjH2pof9W9EyS8ber gambar

Kampanye merupakan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh politik organisasi atau kandidat spesifik untuk memperebutkan kursi di parlemen dan memenangkan dukungan massa pemilih dalam pemungutan suara.

Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan tersebut disebut dengan istilah Siyasah. Jika yang dimaksud dengan politik ialah bahwa siyasah mengatur segala urusan umat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Islam juga sangat mencela orang-orang

Kampanye merupakan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh politik organisasi atau kandidat spesifik untuk memperebutkan kursi di parlemen dan memenangkan dukungan massa pemilih dalam pemungutan suara.

Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan tersebut disebut dengan istilah Siyasah. Jika yang dimaksud dengan politik ialah bahwa siyasah mengatur segala urusan umat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Islam juga sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu urusan orang (Solihin and Nusir, 2023). Namun jika siyasah dimaknai sebagai orientasi kekuasaan, maka pada kenyataannya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan ketaqwaan kepada Allah SWT. Namun kenyataannya banyak orang hanya menggunakan Islam sebagai alat dalam urusan kekuasaan. Sebagian orang sering menilai istilah politik Islam untuk dimaknai sebagai politik dari perspektif hukum Islam, hal ini merupakan bentuk keadilan karena di dunia nyata kita selalu disuguhkan dengan praktik politik yang kurang atau menyimpang sama sekali dari ajaran Islam.

Dengan perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, segala sesuatu yang berhubungan dengan pemasaran telah dialihkan secara digital. Jadi bukan rahasia lagi bahwa semakin banyak orang yang berpindah melalui jalur internet. Keterlibatan dan peran media sosial dalam kampanye politik tidak bisa diabaikan begitu saja. Betapa mudahnya untuk sampai ke seluruh negeri. Media sosial bahkan bisa menjadi tempat untuk terus memberitakan isu-isu politik terkini, bahkan meliput segala kontroversi.

Dalam proses ini, media sosial merupakan alat yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan suara digital secara keseluruhan. Dalam suatu pemilu, kalian dapat dengan mudah meninjau pergerakan jumlah polling melalui media sosial. Jadi, keberadaannya sangat penting karena memiliki hasil yang bisa dibuktikan dengan jejaring sosial. Karena setiap media sosial dilengkapi dengan sistem algoritma yang berbeda. Khusus untuk hasil perolehan suara pemilihan Presiden. Quick Count merupakan salah satu bentuk kecerdasan digital untuk memantau gerakan demokrasi suara rakyat (Ashsubli, 1978).

Dalam Panduan Etika Komunikasi, terdapat Qaulan Sadidan (Perkataan Sejati) yaitu kata-kata yang benar, tulus dan tidak dusta yang mana diucapkan oleh Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suiuthi dalam "Tafsir Jalalain". Seseorang yang mengatakan sesuatu yang benar dan mengenai sasaran digambarkan dengan kata ini. Allah SWT juga menggunakan kata qaulan sadidan dalam ayat berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar". (QS Al-Ahzab: 70)

Suatu tindakan menawarkan diri untuk menjadi pemimpin, telah dijelaskan dalam firman Allah SWT tentang perkataan Nabi Yusuf AS dalam Q.S. Yusuf ayat 55, yaitu:


Dia (Yusuf) Berkata: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline