Berdasarkan publikasi BPS diketahui bahwa persentase kemiskinan mengalami penurunan. Persentase kemiskinan Nasional mengalami penurunan pada tahun 2019 dengan tingkat persentase sebesar 9,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya 9,82 persen. Penurunanpersentase kemiskinan terjadi di seluruh Provinsi. Papua merupakan Provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi yaitu sebesar 27,74 persen pada tahun 2019. Sedangkan yang memiliki tingkat persentase kemiskinan terendah yaitu Provinsi DKI Jakarta dengan tingkat persentase sebesar 3,57 tahun 2018 dan 3,47 persen pada tahun 2019.
Pengangguran merupakan masalah yang selalu menjadi persoalan yang sulit dipecahkan. Hal ini mengingat jumlah kepadatan penduduk Indonesia yang terus bertambah dan tidak diiringi dengan peningkatan permintaan tenaga kerja. Menurut (Hasyim, 2016), pengangguran akan menimbulkan efek mengurangi pendapatan masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan akan menurun. Semakin menurunnya tingkat kesejahteraan maka akan menimbulkan kemiskinan.
Kemiskinan dan lapangan kerja sangat erat kaitannya. Namun perlu diperhatikan bahwa kemiskinan juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, antara lain bencana alam. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran dapat menyebabkan kerusakan ekonomi yang signifikan dan meningkatkan kemiskinan di daerah yang terkena dampak.
Analisis Pengangguran di Indonesia
Dalam analisis pengangguran di Indonesia, terlihat bahwa penanggulangan kemiskinan di negara ini sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan inflasi. Ketiga faktor utama tersebut digunakan untuk mengevaluasi dampaknya terhadap kemiskinan di Indonesia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan menganalisis hubungan antara pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan inflasi dengan kemiskinan di Indonesia, serta mempertimbangkan keseimbangan antara teori dan data empiris.
Untuk mengatasi kemiskinan, pemerintah juga telah menetapkan tujuan dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang meliputi pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus memperbaiki kondisi kerja dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, pemerintah harus memberikan bantuan sosial dan program kesejahteraan kepada masyarakat dalam situasi ekonomi yang sulit.
Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam melaksanakan reformasi ekonomi adalah dengan menggunakan metode omnibus melalui UU Cipta Kerja. Menerapkan asas kemudahan administrasi dan kepastian hukum, tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan arus investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan bantuan UU Cipta Kerja, diharapkan Indonesia mampu menurunkan hambatan investasi dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha. Namun, UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dan keberatan dari beberapa kelompok masyarakat, terutama terkait pengupahan dan pemutusan hubungan kerja.
Upaya reformasi kebijakan ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja juga harus diperhatikan dalam kajian pembangunan ketenagakerjaan Indonesia. Pembekuan upah dan ketenagakerjaan menjadi salah satu isu terpenting untuk mendukung reformasi ekonomi Indonesia, sehingga mendapat perhatian publik yang lebih besar. UU Cipta Kerja memperkenalkan sejumlah perubahan penting terkait pengupahan dan pemutusan hubungan kerja, antara lain penghapusan upah minimum regional dan kemudahan pemutusan hubungan kerja. Pada saat yang sama, perubahan tersebut juga menimbulkan keprihatinan di banyak tempat, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H